zonamerahnews.com – Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, kembali membuat geger. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini melayangkan gugatan praperadilan kedua kalinya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Gugatan terbaru Asrul kali ini menyoroti legalitas upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Jumat 17 Juli 2026. Tanggal ini hanya berselang tiga hari setelah KPK mengumumkan penyelesaian penyidikan kasus kuota haji.

Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Fokus utama gugatan adalah mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Meskipun detail petitum permohonan belum dipublikasikan di SIPP, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan telah dijadwalkan pada Jumat 24 Juli 2026.
Ini bukan kali pertama Asrul menantang KPK di meja hijau. Sebelumnya, pada Senin 6 Juli 2026, permohonan praperadilan yang ia ajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka telah ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan. Hakim saat itu menyatakan KPK telah mematuhi prosedur hukum acara pidana dalam menetapkan status tersangka.
Beberapa hari sebelum gugatan terbaru ini, tepatnya Selasa 14 Juli 2026, KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Empat nama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Asrul Azis Taba sendiri, mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Kini, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor untuk proses persidangan. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatifnya, KPK juga dapat menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP, yang semuanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, kasus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

