zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali bersiap menghadapi gugatan praperadilan kedua Asrul Azis Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Kesthuri adalah tersangka utama Kasus ini dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 Perkara ini terus menyita perhatian publik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan KPK siap membuktikan legalitas tindakan penyidikan di hadapan majelis hakim Semua argumen dan bukti penggeledahan akan disampaikan secara transparan di persidangan

KPK sangat yakin seluruh proses penyidikan telah sesuai prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis Penyidikan kasus ini bahkan sudah rampung berkas telah dilimpahkan ke tahap penuntutan Budi menambahkan seluruh upaya paksa termasuk penggeledahan dilakukan profesional berdasarkan undang-undang memenuhi aspek formil serta materiil hukum acara pidana
Masyarakat diajak terus mengawal jalannya perkara ini agar keadilan dapat ditegakkan Asrul Azis Taba mengajukan praperadilan kedua ini untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK
Permohonan praperadilan kedua ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 17 Juli 2026 Hanya tiga hari setelah KPK mengumumkan penyidikan kasus kuota haji tambahan telah selesai Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat 24 Juli 2026 dengan agenda pembacaan permohonan
Sebelumnya Asrul juga pernah mengajukan praperadilan pertama pada Senin 6 Juli 2026 Namun permohonan tersebut ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Hakim menyatakan KPK telah menjalankan prosedur hukum yang benar saat menetapkan Asrul sebagai tersangka
Pada Selasa 14 Juli 2026 KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 telah rampung Empat orang ditetapkan sebagai tersangka Mereka adalah Asrul Azis Taba mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham
Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor untuk disidangkan
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP Pasal-pasal ini terkait dengan kerugian keuangan negara
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar

