Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPR Gebrak RUU Pemilu Panas Pekan Depan

    15-08-2026 - 03.05

    Rapat DPRD Gowa Gempar Wanita Hamil Muncul

    14-08-2026 - 22.05

    Prabowo Gebrak Proyek Raksasa Penyelamat Jawa

    14-08-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPR Gebrak RUU Pemilu Panas Pekan Depan
    • Rapat DPRD Gowa Gempar Wanita Hamil Muncul
    • Prabowo Gebrak Proyek Raksasa Penyelamat Jawa
    • Puan Bongkar 8 Masalah Rakyat Wajib Tahu
    • Prabowo Murka Koruptor MBG Tak Beradab
    • Api Mengganas di Ogan Ilir Petugas Berjibaku
    • Terbongkar Video Hoaks Mendes Yandri AI
    • Teror Harimau Sumatera Dekat Sekolah Berakhir
    Sabtu, 15 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Skandal Haji Memanas KPK Hadapi Praperadilan Jilid Dua
    Nasional

    Skandal Haji Memanas KPK Hadapi Praperadilan Jilid Dua

    19-07-2026 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Skandal Haji Memanas KPK Hadapi Praperadilan Jilid Dua

    zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali bersiap menghadapi gugatan praperadilan kedua Asrul Azis Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Kesthuri adalah tersangka utama Kasus ini dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 Perkara ini terus menyita perhatian publik

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan KPK siap membuktikan legalitas tindakan penyidikan di hadapan majelis hakim Semua argumen dan bukti penggeledahan akan disampaikan secara transparan di persidangan

    Skandal Haji Memanas KPK Hadapi Praperadilan Jilid Dua
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    KPK sangat yakin seluruh proses penyidikan telah sesuai prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis Penyidikan kasus ini bahkan sudah rampung berkas telah dilimpahkan ke tahap penuntutan Budi menambahkan seluruh upaya paksa termasuk penggeledahan dilakukan profesional berdasarkan undang-undang memenuhi aspek formil serta materiil hukum acara pidana

    Masyarakat diajak terus mengawal jalannya perkara ini agar keadilan dapat ditegakkan Asrul Azis Taba mengajukan praperadilan kedua ini untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK

    Permohonan praperadilan kedua ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 17 Juli 2026 Hanya tiga hari setelah KPK mengumumkan penyidikan kasus kuota haji tambahan telah selesai Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat 24 Juli 2026 dengan agenda pembacaan permohonan

    Sebelumnya Asrul juga pernah mengajukan praperadilan pertama pada Senin 6 Juli 2026 Namun permohonan tersebut ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Hakim menyatakan KPK telah menjalankan prosedur hukum yang benar saat menetapkan Asrul sebagai tersangka

    Pada Selasa 14 Juli 2026 KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 telah rampung Empat orang ditetapkan sebagai tersangka Mereka adalah Asrul Azis Taba mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham

    Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor untuk disidangkan

    KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP Pasal-pasal ini terkait dengan kerugian keuangan negara

    Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    DPR Gebrak RUU Pemilu Panas Pekan Depan

    15-08-2026 - 03.05

    Rapat DPRD Gowa Gempar Wanita Hamil Muncul

    14-08-2026 - 22.05

    Prabowo Gebrak Proyek Raksasa Penyelamat Jawa

    14-08-2026 - 18.05

    Puan Bongkar 8 Masalah Rakyat Wajib Tahu

    14-08-2026 - 16.05

    Prabowo Murka Koruptor MBG Tak Beradab

    14-08-2026 - 13.05

    Api Mengganas di Ogan Ilir Petugas Berjibaku

    14-08-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    DPR Gebrak RUU Pemilu Panas Pekan Depan

    Nasional 15-08-2026 - 03.05

    zonamerahnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat DPR segera menggeber rapat krusial membahas pembentukan panitia khusus pansus…

    Rapat DPRD Gowa Gempar Wanita Hamil Muncul

    14-08-2026 - 22.05

    Prabowo Gebrak Proyek Raksasa Penyelamat Jawa

    14-08-2026 - 18.05

    Puan Bongkar 8 Masalah Rakyat Wajib Tahu

    14-08-2026 - 16.05
    Our Picks

    DPR Gebrak RUU Pemilu Panas Pekan Depan

    15-08-2026 - 03.05

    Rapat DPRD Gowa Gempar Wanita Hamil Muncul

    14-08-2026 - 22.05

    Prabowo Gebrak Proyek Raksasa Penyelamat Jawa

    14-08-2026 - 18.05

    Puan Bongkar 8 Masalah Rakyat Wajib Tahu

    14-08-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.