zonamerahnews.com – Sebuah kisah pilu menyelimuti seorang nenek berusia 70 tahun bernama Lanjarsari di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Di usia senjanya Mbah Lanjar terancam kehilangan harta warisan mendiang suaminya dua bidang tanah berharga yang kini mendadak lenyap dari genggaman keluarga. Diduga kuat ia menjadi korban praktik licik mafia tanah yang mengincar aset-aset berharga.
Lembaga Bantuan Hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta PBKH UAJY kini turun tangan mendampingi Mbah Lanjar dan keluarganya. Mereka berjuang mengembalikan hak atas dua bidang tanah yang berlokasi di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan Wedomartani 274 meter persegi. Dokumen kepemilikan sah atas tanah tersebut diduga telah digelapkan beralih nama tanpa sepengetahuan ahli waris dan bahkan telah diagunkan ke sebuah bank.

Kepala PBKH UAJY Hengky Widhi Antoro menjelaskan kliennya menderita kerugian besar akibat dugaan pelanggaran hukum terkait pengalihan kepemilikan lahan tersebut. Keluarga Mbah Lanjar baru menyadari adanya masalah serius ini setelah menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank swasta di DIY pada 7 Mei 2024. Betapa terkejutnya mereka saat mengetahui dua sertifikat tanah yang salah satunya menjadi tempat tinggal Mbah Lanjar telah dijadikan jaminan pinjaman bank.
Keanehan semakin kentara lantaran surat peringatan bank itu dialamatkan kepada seorang pria berinisial PW. Pria tersebut diketahui merupakan rekan almarhum suami Mbah Lanjar Komaridin semasa hidupnya. Keluarga menegaskan tidak pernah mengetahui adanya proses jual beli atau transfer hak milik atas kedua bidang tanah tersebut. Hengky menegaskan pengalihan nama sertifikat ini terjadi secara tiba-tiba tanpa persetujuan Mbah Lanjar dan ahli waris lainnya.
Nilai pinjaman yang dijaminkan dengan aset di Maguwoharjo mencapai Rp284.892.400 sementara untuk yang di Wedomartani angkanya belum diketahui. Keluarga menduga kuat adanya tanda-tanda gagal bayar yang memicu munculnya surat peringatan pertama tersebut.
Menurut keterangan Mbah Lanjar dan keluarga hubungan antara almarhum Komaridin dan PW bermula dari kerja sama bisnis skema tanam saham yang didasari kepercayaan. Dari kerja sama ini PW meminjam sertifikat aset milik Komaridin. Sebuah surat pernyataan bertanggal 20 Januari 2011 yang ditandatangani PW bahkan menyebutkan bahwa ia tidak akan memakai atau memanfaatkan lahan bersertifikat di Maguwoharjo tanpa persetujuan pemilik. Surat itu juga menegaskan penggunaan tanah tersebut ditujukan untuk menunjang kesejahteraan keluarga Komaridin baik sebagai tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi.
Hengky menambahkan para korban menyatakan tidak pernah berniat menjual tanahnya dan tidak pernah menyadari bahwa tanda tangan mereka akan berujung pada pengalihan hak kepemilikan tanah. Dari skema tanam saham itu keluarga Komaridin sempat menerima uang Rp400 ribu selama 15 bulan berturut-turut namun pembayaran itu sudah tidak lagi diterima sejak lama.
Mbah Lanjar sendiri mengaku mengetahui soal PW meminjam sertifikat aset mendiang suaminya. Namun ia tidak ingat persis kapan kejadiannya. Seingatnya PW beralasan pinjaman sertifikat itu untuk keperluan bisnis dan berjanji akan segera mengembalikannya. "Katanya buat usaha gitu pinjam gitu cuma sebentar aja entar tak kembalikan" ujar Mbah Lanjar menirukan ucapan PW.
Namun janji itu tak pernah ditepati. Keluarga berkali-kali menanyakan pengembalian sertifikat namun PW tidak pernah mengembalikannya. "Selalu dijanjikan besok dan besok lagi hingga bertahun-tahun lamanya tidak juga dikasih" keluh ibu empat anak itu. Harapan Mbah Lanjar kini hanyalah agar sertifikat tanah itu bisa kembali ke tangan pemilik sahnya.
Atas dasar semua ini keluarga Mbah Lanjar didampingi PBKH UAJY telah mengadukan kasus ini ke Polda DIY. Laporan polisi bernomor LP/B/411/VII/2024/SPKT/Polda DIY tertanggal 6 Juli 2024 telah dilayangkan. Hengky menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan ini sesuai Pasal 492 Pasal 486 dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Hengky dan kliennya berharap Polda DIY Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Sleman PPAT terkait serta seluruh pihak berwenang dapat bersinergi mendukung penegakan hukum dan membantu mengembalikan hak Mbah Lanjar. Saat dikonfirmasi Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW membenarkan laporan kasus dugaan tersebut telah diterima pihaknya. "Dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda DIY" pungkas Verena.

