zonamerahnews.com – Gedung Parlemen Senayan kembali menjadi pusat perhatian. Komisi VIII DPR RI yang membidangi isu sosial dan keagamaan menyatakan kesiapannya untuk menerima usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pidana Lesbian Gay Biseksual dan Transgender LGBT. Keterbukaan ini muncul menyusul dorongan kuat dari Majelis Ulama Indonesia MUI yang tengah mempersiapkan draf RUU tersebut.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang pada Senin 6 Juli menegaskan bahwa usulan undang-undang bisa datang dari berbagai pihak termasuk masyarakat. "Jika naskah akademiknya memadai dan memungkinkan saya kira usulan semacam ini patut dipertimbangkan" ujarnya di kompleks parlemen. Meskipun demikian Marwan mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan internal yang spesifik mengenai RUU tersebut di lingkungan DPR apalagi naskah akademiknya.

Menurut Marwan Komisi VIII hanya membuka pintu bagi pihak-pihak yang berkeinginan agar larangan terhadap LGBT diatur secara langsung melalui sebuah undang-undang. Para pengusul diharapkan menyertakan naskah akademik yang komprehensif untuk mengkaji urgensi serta dampak dari RUU tersebut. "Ini adalah bagian dari proses kajian yang mengarah pada perumusan undang-undang jadi sah-sah saja jika ada yang mengusulkan" tambahnya.
Sebelumnya MUI telah mengumumkan sedang dalam tahap penyusunan naskah akademik dan RUU Pidana LGBT. Langkah ini diambil karena MUI menilai fenomena LGBT semakin meluas dan sulit dibendung.
Di sisi lain pemerintah sendiri telah memiliki regulasi yang menyentuh isu ini. Melalui Peraturan Presiden Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 penyebaran budaya Lesbian Gay Bisexual Transgender and Queer LGBTQ telah diklasifikasikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara. Perpres tersebut juga mencakup ancaman lain seperti penyebaran ideologi terlarang separatisme terorisme radikalisme judi daring pinjaman daring ilegal perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkotika.

