zonamerahnews.com – Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar keterlibatan empat warga negara Indonesia dalam jaringan kejahatan judi online raksasa yang berpusat di kawasan Hayam Wuruk Jakarta Barat. Keempat individu ini, yang diidentifikasi dengan inisial MAP BT DFA dan DA kini resmi menyandang status tersangka.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum berhasil mengamankan para WNI ini karena peran mereka dalam memfasilitasi dan terlibat langsung pada operasional sindikat tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra kemudian merinci tugas spesifik dari masing-masing tersangka.

MAP diketahui sebagai pengelola finansial utama yang bertanggung jawab langsung di bawah seorang pemimpin jaringan. Ia tidak hanya bertindak sebagai admin keuangan tetapi juga memegang kendali operasional harian termasuk pengelolaan rekening ATM untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku.
Tersangka BT memiliki peran krusial dalam membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang dijadikan markas operasional perjudian daring ini. Sementara itu DFA bertanggung jawab menyiapkan berbagai rekening dan kartu ATM yang kemudian diserahkan kepada MAP serta LTH seorang warga negara Tiongkok yang kini masih dalam daftar buronan.
Peran DA juga tak kalah penting. Ia menyediakan fasilitas finansial untuk judi online dengan menyiapkan kartu ATM membantu transaksi aset digital berupa kripto serta mengurus dokumen keimigrasian bagi para warga negara asing yang terlibat.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri juga telah menetapkan 287 warga negara asing sebagai tersangka. Irjen Nunung menyebutkan total 322 WNA berhasil diamankan namun 35 di antaranya masih dalam tahap pendalaman. Dari jumlah tersangka WNA tersebut 76 berasal dari Tiongkok 3 dari Laos 2 dari Malaysia 15 dari Myanmar 6 dari Thailand dan 185 dari Vietnam.
Sindikat ini diketahui mengendalikan lebih dari 145 situs judi online secara bergantian sebuah strategi untuk mengakali upaya pemblokiran. Mereka juga menggunakan server dan hosting yang berlokasi di luar negeri. Dari penelusuran data elektronik pada salah satu platform milik tersangka terungkap total dana masuk yang dikelola mencapai angka fantastis sekitar 139 triliun rupiah. Saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan OJK masih terus melakukan investigasi mendalam terkait aliran dana tersebut.

