zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali menunjukkan taringnya dengan memanggil mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021 Ma’ruf Cahyono. Pemeriksaan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Status Ma’ruf kini telah menjadi tersangka namun belum ada penahanan resmi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Betul hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC mantan Sekretaris Jenderal MPR," ungkap Budi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis 25 Juni. Ia menambahkan pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Ma’ruf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.

Ma’ruf Cahyono terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Informasi yang dihimpun menyebutkan penetapan Ma’ruf sebagai tersangka telah diumumkan KPK sejak 3 Juli 2025. Bahkan untuk mencegah pelarian ia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Juni hingga 10 Desember 2025.
Menanggapi kasus ini Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa perkara tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Siti menyatakan institusi MPR menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga menekankan komitmen MPR untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan. "MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Siti pertengahan tahun lalu.

