zonamerahnews.com – Universitas Bung Karno UBK Jakarta kembali menjadi sorotan setelah mahasiswa Fakultas Hukum melayangkan tuntutan keras agar sejumlah petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa BEM segera dicopot dari jabatan mereka. Gelombang kemarahan ini dipicu oleh dugaan penerimaan sejumlah uang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang bertepatan dengan serangkaian aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Skandal ini memantik seruan tegas dari mahasiswa yang mendesak transparansi dan pertanggungjawaban penuh.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi BEM FH UBK pada Selasa 23 Juni lalu, mahasiswa UBK menyuarakan poin-poin tuntutan mereka. Mereka mendesak agar individu-individu yang diduga terlibat dalam insiden tersebut membuat pernyataan maaf dalam bentuk video. Lebih lanjut, mereka harus siap menerima konsekuensi akademik maupun sosial yang akan ditetapkan oleh pihak kampus dan sesama mahasiswa UBK.

Daftar lima nama yang disebut-sebut terlibat dan menerima dana kontroversial itu meliputi Muhammad Abdimaludin selaku Ketua BEM FH, Rafly Maulana Akbar sebagai Wakil Ketua, Mubarak Tuasamu yang juga pengurus BEM FH, Pujiono selaku Ketua BEM FEB, serta Muhammad Rafli Bastian sebagai Wakil Ketua BEM FEB. Mahasiswa menuntut agar kelima nama ini segera mengundurkan diri dari seluruh posisi internal kampus, termasuk dari kepengurusan BEM. Mereka juga diwajibkan membuat video pengakuan telah menerima uang dari Wapres Gibran pasca pertemuan pada 15 Juni silam.
Tuntutan tidak berhenti di situ. Mahasiswa juga meminta agar para terduga pelaku diberikan nilai E untuk seluruh mata kuliah Ajaran Bung Karno 1 hingga 4. Bagi mereka yang merupakan penerima KIP Kuliah, diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah mereka terima. Tenggat waktu selama 10 hari kerja diberikan, terhitung sejak Senin 22 Juni hingga 6 Juli, bagi semua pihak terkait untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Sementara itu, pihak Rektorat UBK bergerak cepat menanggapi isu ini. Wakil Rektor III UBK Daniel Panda mengumumkan bahwa Ketua BEM Fakultas Hukum UBK Muhammad Abdi Maludin telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini merupakan bagian dari proses investigasi internal yang tengah berjalan, demi menegakkan kode etik kampus. "Yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," tegas Daniel Panda dalam konferensi pers di Kampus UBK, Selasa sore.
Daniel Panda menjelaskan, Abdi telah membuat pengakuan resmi kepada pihak universitas mengenai penerimaan uang sebesar Rp20 juta. Dana tersebut disalurkan melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK, yang kemudian diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. "Ada pengakuan dari yang bersangkutan," ujarnya. UBK telah membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Komisi Etik untuk menindaklanjuti kasus ini.
Dalam proses investigasi, pihak kampus akan memanggil dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa lain yang diduga turut terlibat. Sanksi akan dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gibran maupun Istana Wakil Presiden terkait dugaan pemberian uang kepada pengurus BEM tersebut.

