zonamerahnews.com – Sebuah sindikat perdagangan satwa liar dilindungi berhasil dibongkar aparat kepolisian di Sumatra Utara. Tiga individu ditangkap basah saat hendak bertransaksi ilegal di gerbang Tol Simpang Panei Simalungun pada Jumat 8 Mei 2026. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan bukti fantastis berupa puluhan kilogram sisik trenggiling hingga kulit beruang madu, menguak praktik keji yang mengancam kelestarian alam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Unit II Tipiter. Kabar tersebut menyebutkan adanya rencana transaksi besar bagian tubuh hewan dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. Tanpa buang waktu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah mengantongi informasi akurat, pada pukul 21.00 WIB tim gabungan meluncur ke Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei. Di lokasi, petugas mendapati tiga pria mencurigakan tengah berdiri di tepi jalan, ditemani dua sepeda motor dan satu unit mobil pikap. Tak butuh waktu lama, personel Unit II Tipiter yang dibantu Opsnal Jatanras langsung menyergap para terduga pelaku. Mereka tak berkutik saat diamankan bersama seluruh barang bukti yang dibawa.
Ketiga pria yang diamankan adalah Jon Sudiaman Sijabat (37), Roberto Situmorang (27), dan Marinsen Tondang (34). Jon Sudiaman Sijabat diduga kuat sebagai pengangkut sekaligus pemilik 18 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, selembar kulit dan tulang belulang beruang madu, beberapa paruh dan bulu burung rangkong, sebuah tanduk rusa, serta sepucuk senapan angin dan belati. Sementara itu, Roberto Situmorang kedapatan memiliki 8,5 kilogram sisik trenggiling, dan Marinsen Tondang membawa 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita sangat mencengangkan. Total 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling awetan, satu kulit beruang madu lengkap dengan tulang-tulangnya, tiga paruh burung rangkong beserta bulunya, dan satu tanduk rusa kini berada di tangan polisi. Selain itu, sebuah senapan angin jenis PCP dan sebilah belati juga turut diamankan, bersama dua unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta satu unit mobil pikap bernomor polisi BB-8205-YE.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Tim penyidik terus bekerja keras untuk melengkapi berkas penyidikan, melakukan pengembangan kasus, serta mendalami jaringan perdagangan ilegal ini demi mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat. Laporan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada pimpinan.

