zonamerahnews.com – Misteri berlarutnya penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang telah bergulir lebih dari setahun akhirnya terkuak. Relawan Militan Gibran Nusantara MGN membantah tudingan sengaja memperlambat proses hukum di Polda Metro Jaya. Menurut Ketua Umum MGN Andi Azwan lambatnya penanganan perkara justru disebabkan oleh akomodasi penuh penyidik terhadap berbagai permintaan dari para tersangka.
Andi menjelaskan aparat penegak hukum bertindak sangat hati-hati mengikuti ketentuan KUHAP baru yang mengharuskan setiap permintaan tersangka dipenuhi. Salah satu contohnya adalah permintaan pemeriksaan laboratorium forensik independen. Sayangnya lembaga-lembaga kredibel seperti Universitas Indonesia Labfor TNI Angkatan Darat dan BRIN tidak memiliki fasilitas atau kemampuan teknis untuk menguji keaslian ijazah Presiden Jokowi maupun ijazah pembanding dari rekan-rekan kuliahnya.

Selain itu lanjut Andi permintaan menghadirkan saksi ahli dari pihak tersangka juga telah dipenuhi. Namun proses pengajuan saksi dilakukan secara bertahap bukan sekaligus. Strategi ini membuat penanganan perkara memakan waktu lebih lama karena satu saksi saja bisa membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk pemeriksaan.
Faktor lain yang memperpanjang durasi kasus adalah permohonan keadilan restoratif RJ dari Eggi Sudjana Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar. Permohonan ini mengharuskan penyidik merombak Berita Acara Pemeriksaan BAP yang sebelumnya sudah tersusun rapi. BAP harus dibuka satu per satu dan dikeluarkan untuk kemudian dibuat BAP tambahan proses yang sangat memakan waktu. Andi mencontohkan perubahan BAP untuk Rismon saja membutuhkan waktu hingga dua bulan.
Oleh karena itu narasi yang menyebut lamanya penanganan perkara sebagai kesengajaan tidaklah tepat. Andi menegaskan kondisi di lapangan menunjukkan bahwa penyidik harus mengakomodasi semua permintaan tersangka sesuai KUHAP yang berlaku.
Kabar baiknya Andi memastikan berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P21. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu proses pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan. Menurut Andi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin telah mengonfirmasi tidak ada lagi permintaan dari jaksa sehingga pelimpahan berkas akan segera dilakukan.

