zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terus menguak dugaan mega korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 di Kementerian Agama Lembaga antirasuah itu kembali memanggil empat saksi krusial pada Senin 15 Juni di Gedung Merah Putih Jakarta Salah satu yang menjadi sorotan adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja Maktour Fuad Hasan Masyhur yang sebelumnya sempat absen
Selain bos Maktour tiga saksi lain turut dimintai keterangan Mereka adalah Ichwan Muzani Abrianto seorang manajer bangunan Apartemen Pasar Baru Mansion King Yuwono Direktur PT Trikarya Idea Sakti serta Firda Alhamdi staf bagian keuangan PT Raudah Eksati Utama Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka utama

Empat tersangka yang dimaksud meliputi mantan Menteri Agama periode 2019 hingga 2024 Yaqut Cholil Qoumas staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba Asrul Azis Taba sendiri baru ditahan pada 8 Juni lalu KPK berencana melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara bersamaan
Dalam proses penyidikan KPK telah mengidentifikasi lebih dari tiga ratus biro perjalanan yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan Beberapa biro travel bahkan menunjukkan keraguan untuk memberikan keterangan terkait skandal ini
KPK menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP Pasal-pasal ini berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 ini diduga merugikan keuangan negara hingga 622 miliar rupiah Sebuah angka fantastis yang mengguncang kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah suci

