zonamerahnews.com – Pengusaha kondang Jusuf Hamka kini bersiap melancarkan serangan balik hukum yang mengejutkan. Setelah sukses memenangkan gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang sebelumnya ditujukan kepadanya, Hamka tak tinggal diam. Ia bertekad menyeret sejumlah oknum ke ranah pidana, menuduh mereka melakukan kriminalisasi dan perbuatan melawan hukum yang terstruktur.
Fokus utama pelaporan Hamka tertuju pada seorang komisaris perusahaan di salah satu media nasional berinisial TS. Pihak ini disinyalir terlibat dalam dugaan tindak pidana serius, meliputi pemberian kesaksian palsu di persidangan dan penggunaan dokumen bertanggal mundur. "Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap saya," tegas Jusuf Hamka saat ditemui di Pasar Lama Kota Tangerang, Sabtu lalu. Ia menambahkan, ada upaya penggiringan terhadap mantan manajer keuangannya untuk menciptakan surat palsu dan memberikan keterangan yang tidak benar di muka hukum.

Tak hanya laporan pidana, Jusuf Hamka juga berencana melayangkan somasi terkait penagihan utang serta klaim atas sejumlah biaya pribadi yang pernah ia tanggung demi kepentingan pihak terkait di masa lampau. Di sisi lain, Hamka mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan pengadilan yang memihak padanya. Keputusan yang terbit sekitar April hingga Mei lalu itu, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa gugatan yang dilayangkan kepadanya tidak memiliki fondasi hukum yang kuat. "Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," ujarnya penuh keyakinan.
Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi, membenarkan bahwa timnya tengah merampungkan seluruh bukti pendukung. Persiapan matang ini dilakukan sebelum laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya. "Kami masih berkoordinasi teknis dengan Pak Jusuf. Intinya, kami akan menempuh jalur hukum karena semua bukti telah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan ke pihak kepolisian," jelas Sogi. Mengenai nilai tuntutan dalam upaya hukum selanjutnya, Sogi menyatakan pihaknya masih dalam tahap perhitungan cermat.
"Semua bukti dan dokumen pendukung sudah kami kumpulkan, susun, dan verifikasi secara menyeluruh. Saat ini kami hanya mematangkan aspek teknis pelaporannya. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami ajukan kepada pihak berwenang agar oknum-oknum yang disinyalir terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tambahnya. Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya juga melibatkan pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dan PT MNC Asia Holding Tbk. Mereka sempat mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk membayar denda Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka. Dengan adanya banding tersebut, putusan PN Jakarta Pusat belum memiliki kekuatan hukum tetap.

