zonamerahnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk mendalami permohonan dirinya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Langkah ini diambil guna memastikan keseriusan Sony dalam mengungkap tuntas dugaan mega korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang menghebohkan publik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta Jumat malam kemarin, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari secara cermat pengajuan JC tersebut. "Kami akan memeriksa tersangka SS untuk mengonfirmasi detail pengajuan JC yang telah disampaikan," ujar Syarief.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka ini hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas mencopot ketiganya dari jabatan strategis di BGN.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengajukan permohonan menjadi justice collaborator kepada Jampidsus pada Senin 8 Juni. Surat permohonan tersebut kini berada di tangan penyidik untuk diteliti. Syarief menjelaskan bahwa status JC hanya diberikan kepada seorang pelaku yang bersedia mengungkap jaringan atau peran pihak-pihak dengan kewenangan lebih tinggi.
"Kami akan menentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangan yang lebih tinggi yang bisa diungkap dari keterangan SS. Ini sedang kami pelajari secara mendalam," tambah Syarief. Ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya akan fokus menggali informasi detail, bukan sekadar nama-nama, melainkan juga peran dan bukti yang bisa memperkuat penyidikan.
Secara terpisah, Krisna Murti, penasihat hukum Sony Sonjaya, menegaskan komitmen kliennya untuk bekerja sama penuh dengan penyidik. Krisna bahkan membeberkan bahwa ada puluhan nama tokoh penting yang diduga kuat terlibat dalam skandal ini, dengan jumlah awal mencapai 26 nama.
"Kami tidak berniat menghindar dari proses hukum. Justru kami ingin membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini. Klien kami siap mengungkap peranan-peranan yang lebih besar dari sekadar sebuah program," tegas Krisna di Gedung Bundar, Senin 8 Juni.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus MBG. Dua tersangka tambahan yang diumumkan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri, seorang pihak swasta, dan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan BGN. Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan menyeret lebih banyak nama.

