zonamerahnews.com – Sebuah skandal dugaan suap fantastis senilai Rp30 miliar dalam kasus Bea Cukai kembali memanas di persidangan. Pengacara Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Hamonangan Daulay, kuasa hukum Dedi Congor, menyebut pengakuan pimpinan Blueray Cargo John Field hanyalah klaim sepihak yang belum teruji kebenarannya di mata hukum.
Daulay menekankan bahwa pernyataan John Field di ruang sidang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Pihaknya menolak keras segala bentuk vonis dini atau pembentukan opini publik yang seolah-olah menganggap tuduhan itu sudah terbukti. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu berhak atas prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, dalam sesi pemeriksaan terdakwa yang menggemparkan, John Field mengakui telah menggelontorkan dana hingga Rp91 miliar untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dari jumlah fantastis itu, John Field secara spesifik menyebut Rp30 miliar mengalir ke Dedi Congor. Lebih mengejutkan lagi, John Field mengklaim Dedi Congor saat itu bertugas di Badan Intelijen Negara BIN sebagai bendahara PPIR Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya, dan penyerahan uang dilakukan melalui stafnya bernama Alex.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik mengingat Dedi Congor pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada Mei 2026. Kala itu, ia bahkan sempat menjadi viral karena aksinya yang berusaha menghindari wartawan saat dimintai konfirmasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengindikasikan adanya dugaan penerimaan uang oleh Dedi Congor terkait pengurusan bea atau importasi barang.
John Field sendiri didakwa atas perbuatannya menyuap beberapa pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan total Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindakan ini dilakukan bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi. Para penerima suap lainnya termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal yang menerima Rp14 miliar, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono Rp7 miliar, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan sekitar Rp4,05 miliar. Orlando juga disebut menerima jam tangan mewah Tag Heuer senilai Rp65 juta dan fasilitas hiburan. Pejabat lain seperti Enov Puji Wijanarko Kepala Seksi Penindakan Impor I turut kecipratan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Suap ini diduga kuat diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat lolos dari proses pengawasan kepabeanan. Pihak Dedi Congor mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, serta tidak menarik kesimpulan sebelum adanya putusan hukum yang final dan mengikat.

