zonamerahnews.com – Markas Besar TNI akhirnya buka suara terkait keterlibatan prajuritnya dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa yang mulanya direncanakan di Bundaran HI Jakarta Pusat pada Jumat lalu namun urung terlaksana karena massa tertahan di kawasan Tosari oleh aparat gabungan TNI dan Polri
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengerahan tentara ini dilakukan atas permintaan pihak kepolisian dan menegaskan posisi TNI selalu berada di belakang Polri dalam penanganan unjuk rasa karena tanggung jawab utama ada pada kepolisian

Dari pantauan lapangan aparat TNI dan Polri memang memblokade mahasiswa yang ingin menuju Bundaran HI mereka dihalau di sekitar Jalan MH Thamrin dan massa bertahan di lokasi sejak sore hingga malam hari sebelum akhirnya berangsur bubar sekitar pukul 19.30 WIB
Lima tuntutan utama dibawa oleh para mahasiswa dalam aksi tersebut mereka meminta pemerintah menghentikan pemborosan APBN menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM serta menghentikan program MBG dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
Selain itu mahasiswa juga mendesak penghentian militerisme sipil dan menuntut Presiden RI Prabowo Subianto untuk berhenti mengelak serta mengakui kesalahan pemerintah
Namun keterlibatan TNI bahkan dugaan pengerahan Komponen Cadangan Komcad dalam pengamanan unjuk rasa ini menuai protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Koalisi yang terdiri dari LBH Jakarta LBH Pers AJI Jakarta PBHI ICJR ELSAM Imparsial YLBHI KontraS dan Walhi ini menilai pengerahan TNI menghadapi demonstrasi adalah kebijakan keliru
Mereka menegaskan dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil tidak mampu mengendalikan situasi yang ada
Koalisi sipil mengingatkan bahwa di Indonesia setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas transparansi dan supremasi sipil
TNI adalah komponen utama pertahanan negara sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat harkamtibmas
Oleh karena itu muncul pertanyaan mendasar ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan apakah TNI dan Polri dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya
Atas dasar tersebut koalisi sipil memandang mobilisasi Komcad pada 12 Juni ini sebagai tindakan ilegal di mata undang-undang dan secara ketatanegaraan
Mereka mengutip Pasal 63 ayat 1 UU PSDN yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi hanya dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

