zonamerahnews.com – Dunia hiburan Tanah Air kembali digegerkan dengan kabar pemeriksaan pasangan selebriti Roger Danuarta dan Cut Meyriska. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penipuan serta penggelapan dana perjalanan umrah yang dilakukan oleh PT Khazanah Tamma Internasional, yang lebih dikenal sebagai Hanania Group. Pemeriksaan ini berlangsung di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Cut Meyriska menceritakan awal mula keterlibatan mereka dengan pihak travel tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Hanania Travel pertama kali menghubungi mereka pada tahun lalu. Kesepakatan kerja sama endorsement umrah tersebut melibatkan sistem barter, yakni pertukaran foto dan video promosi, namun juga disertai dengan pembayaran tunai. "Kami sudah menyerahkan semua bukti yang diperlukan kepada penyidik, mulai dari bukti transfer pembayaran yang belum lunas hingga dokumen kontrak kerja sama," jelas Cut Meyriska usai menjalani pemeriksaan.

Istri Roger Danuarta ini mengaku sangat terkejut mendengar kabar bahwa Hanania Travel diduga melakukan penipuan terhadap para calon jemaah. Ia pun menyampaikan rasa prihatin mendalam kepada para korban yang dirugikan. "Jelas kami sangat kaget. Banyak teman-teman juga yang sempat berangkat melalui travel ini, sehingga banyak yang menghubungi kami untuk bertanya," tambahnya.
Roger Danuarta menambahkan, sebelum menerima tawaran kerja sama, pihaknya sempat melakukan penelusuran rekam jejak Hanania Travel. "Kami sudah bertanya kepada beberapa jemaah yang sebelumnya berangkat dengan mereka, dan semua memberikan respons positif," ungkap Roger. Oleh karena itu, ia juga merasa terkejut dengan adanya dugaan penipuan ini. Roger berharap keterangan yang mereka berikan kepada penyidik dapat membantu mengungkap kasus ini dan membawa keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana umrah. Farhan kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP. Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa dana yang disetorkan oleh calon jemaah tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk keberangkatan. Sebagian besar uang tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka dan juga digunakan untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.

