zonamerahnews.com – Pemerintah akhirnya buka suara terkait pembahasan revisi Undang Undang Polri yang berlangsung sangat cepat di Komisi Tiga DPR RI memicu banyak pertanyaan publik
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa proses revisi ini tidak memakan waktu lama karena hanya menyentuh dua puluh substansi utama dan tujuh materi pembahasan baru menjadi fokus utama Pria yang akrab disapa Eddy itu menyampaikan keterangan di kompleks parlemen Jakarta

Beberapa poin penting yang diatur dalam revisi ini meliputi tugas tugas kepolisian serta afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas Mereka kini dapat direkrut sebagai anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang dimiliki memberikan kesempatan setara
Selain itu revisi juga membahas jaminan sosial yang lebih baik untuk anggota Polri mencakup kesehatan dan kesejahteraan lainnya Ini merupakan langkah wajar untuk meningkatkan perlindungan bagi para penegak hukum
Usia pensiun juga mengalami penyesuaian signifikan Anggota Bintara dan Tamtama kini dapat pensiun pada usia lima puluh sembilan tahun Sementara itu Perwira mulai dari Perwira Pertama Perwira Menengah hingga Perwira Tinggi batas pensiunnya adalah enam puluh tahun
Pengaturan penugasan Polri di luar struktur institusi juga diperjelas Penempatan anggota Polri di luar institusi disesuaikan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal Tiga Puluh Ayat Empat Pasal ini mengatur fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat perlindungan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum Eddy menambahkan bahwa penjelasan pasal juga memberikan contoh contoh yang sudah ada saat ini

