Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mendagri Terpukau Pesona Festival Fulan Fehan

    27-06-2026 - 22.05

    Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang

    27-06-2026 - 18.05

    Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta

    27-06-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Mendagri Terpukau Pesona Festival Fulan Fehan
    • Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang
    • Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta
    • Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum
    • Ngeri YTR Disiksa 3 Tahun Kepala Penuh Belatung
    • Prabowo Blak-blakan Ungkap Rahasia Kabinetnya
    • Terkuak Modus Korupsi Kemenhub Fee Proyek DJKA
    • Gadis SD Sukabumi Alami Trauma Mencekam
    Sabtu, 27 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    03-06-2026 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    RESMI! Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal Ditolak, Tersangka Sah!

    zonamerahnews – Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum Lampung. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kandas di meja hijau. Keputusan ini secara otomatis mengukuhkan status Arinal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (2/6) lalu, Hakim Tunggal Agus Windana menolak seluruh permohonan yang diajukan Arinal Djunaidi. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," tegas Agus saat membacakan putusan.

    Dengan ditolaknya permohonan ini, status hukum Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dinyatakan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

    Agus Windana menjelaskan bahwa salah satu argumentasi pemohon yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengesampingkan putusan MK sebelumnya. Selain itu, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditegaskan tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam proses penegakan hukum. Hakim juga menilai bahwa langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menetapkan Arinal sebagai tersangka hingga melakukan penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Menanggapi putusan tersebut, Henry Yosodiningrat, penasihat hukum Arinal Djunaidi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah dibacakan oleh Hakim Tunggal. Menurut Henry, baik pihak pemohon maupun termohon telah menyampaikan argumentasi hukum masing-masing selama persidangan.

    "Perbedaan pendapat, sudah kami sampaikan sesuai alasan-alasan hukum. Dari pihak termohon (penyidik Kejati Lampung), sudah menyampaikan jawabannya," ujar Henry. Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan penilaian lebih lanjut terhadap putusan tersebut, karena hal itu merupakan kewenangan mutlak hakim untuk menilai dan memutuskan perkara.

    Di sisi lain, Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando, mengungkapkan bahwa pertimbangan Hakim dalam putusannya menilai proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema). Rudy menyebutkan, sejumlah alat bukti telah diajukan dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, bukti transaksi keuangan, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Oleh karena itu, lanjut Rudy, penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. Terkait masa penahanan Arinal, Kejati Lampung akan menyesuaikannya dengan kebutuhan proses penyidikan dan menegaskan bahwa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini dipastikan akan terus bergulir ke tahap selanjutnya, membawa Arinal Djunaidi selangkah lebih dekat ke meja persidangan utama.


    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Mendagri Terpukau Pesona Festival Fulan Fehan

    27-06-2026 - 22.05

    Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang

    27-06-2026 - 18.05

    Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta

    27-06-2026 - 16.05

    Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum

    27-06-2026 - 13.05

    Ngeri YTR Disiksa 3 Tahun Kepala Penuh Belatung

    27-06-2026 - 08.05

    Prabowo Blak-blakan Ungkap Rahasia Kabinetnya

    27-06-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Mendagri Terpukau Pesona Festival Fulan Fehan

    Nasional 27-06-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian baru saja meresmikan pembukaan Festival Fulan Fehan…

    Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang

    27-06-2026 - 18.05

    Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta

    27-06-2026 - 16.05

    Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum

    27-06-2026 - 13.05
    Our Picks

    Mendagri Terpukau Pesona Festival Fulan Fehan

    27-06-2026 - 22.05

    Geger Mundur Massal Partai Buruh Jutaan Anggota Hengkang

    27-06-2026 - 18.05

    Nikah Massal Kemenag Guncang Jakarta

    27-06-2026 - 16.05

    Jokowi Terima Gelar Sakral di Lampung Bikin Kagum

    27-06-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.