RESMI! Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal Ditolak, Tersangka Sah!
zonamerahnews – Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum Lampung. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kandas di meja hijau. Keputusan ini secara otomatis mengukuhkan status Arinal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (2/6) lalu, Hakim Tunggal Agus Windana menolak seluruh permohonan yang diajukan Arinal Djunaidi. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," tegas Agus saat membacakan putusan.
Dengan ditolaknya permohonan ini, status hukum Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dinyatakan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Agus Windana menjelaskan bahwa salah satu argumentasi pemohon yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengesampingkan putusan MK sebelumnya. Selain itu, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditegaskan tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam proses penegakan hukum. Hakim juga menilai bahwa langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menetapkan Arinal sebagai tersangka hingga melakukan penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Henry Yosodiningrat, penasihat hukum Arinal Djunaidi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah dibacakan oleh Hakim Tunggal. Menurut Henry, baik pihak pemohon maupun termohon telah menyampaikan argumentasi hukum masing-masing selama persidangan.
"Perbedaan pendapat, sudah kami sampaikan sesuai alasan-alasan hukum. Dari pihak termohon (penyidik Kejati Lampung), sudah menyampaikan jawabannya," ujar Henry. Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan penilaian lebih lanjut terhadap putusan tersebut, karena hal itu merupakan kewenangan mutlak hakim untuk menilai dan memutuskan perkara.
Di sisi lain, Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando, mengungkapkan bahwa pertimbangan Hakim dalam putusannya menilai proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema). Rudy menyebutkan, sejumlah alat bukti telah diajukan dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, bukti transaksi keuangan, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Oleh karena itu, lanjut Rudy, penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. Terkait masa penahanan Arinal, Kejati Lampung akan menyesuaikannya dengan kebutuhan proses penyidikan dan menegaskan bahwa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini dipastikan akan terus bergulir ke tahap selanjutnya, membawa Arinal Djunaidi selangkah lebih dekat ke meja persidangan utama.

