Geger! Kejagung Sita Harta Fantastis Pejabat MA Lewat Perusahaan Cangkang
zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar modus operandi canggih dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan Agung Winarno. Mereka diduga menggunakan jaringan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan suap, dengan nilai aset yang disita mencapai angka yang mengejutkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan bayangan ini sengaja dibentuk untuk mengelabui penegak hukum dan menyembunyikan jejak harta haram. "Ini seperti paper company bagi mereka, dibuat untuk mengelabui hasil tindak pidana, di-layering ke dalam bentuk perusahaan yang mereka bentuk antara Zarof dan Agung," ujar Anang di Jakarta, seperti dikutip zonamerahnews.com. Modus ini bertujuan untuk mengaburkan asal-usul dana yang berkaitan dengan kasus suap.
Dalam serangkaian penggeledahan intensif, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang mengindikasikan skala kejahatan ini. Sebanyak lima kontainer penuh berisi 1.046 dokumen penting disita, mencakup kepemilikan perkebunan sawit, properti berupa rumah dan bangunan, saham perusahaan, hingga aset hotel mewah. Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, deposito, kendaraan mewah, serta emas batangan yang diduga kuat terkait dengan praktik TPPU melalui jaringan perusahaan cangkang tersebut.
Zarof Ricar dan Agung Winarno telah resmi ditetapkan sebagai tersangka TPPU, dengan tindak pidana asal berupa suap yang melibatkan Zarof. Keduanya diketahui memiliki koneksi erat, bahkan pernah terlibat dalam proyek film berjudul "Sang Pengadil". Dalam proyek tersebut, pendanaan sebesar Rp4,5 miliar dibagi rata antara Agung Winarno, Zarof Ricar, dan rumah produksi (GR), masing-masing menyumbang Rp1,5 miliar. Ini menunjukkan adanya aliran dana dan kerja sama finansial di antara mereka.
Agung Winarno diduga berperan aktif dalam menyembunyikan aset Zarof. Pada suatu waktu, Agung menerima titipan berbagai dokumen berharga dari Zarof, mulai dari sertifikat tanah, deposito, hingga uang tunai yang disimpan di kantornya. Agung diduga kuat mengetahui bahwa penitipan ini adalah upaya untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
Zarof Ricar sendiri bukanlah nama baru di dunia hukum. Ia adalah mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi. Zarof terbukti terlibat dalam permufakatan jahat terkait penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi. Hukuman terhadap Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding, setelah sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik pencucian uang yang semakin kompleks, terutama yang melibatkan pejabat publik dan upaya sistematis menyembunyikan harta hasil kejahatan demi keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menggunakan celah hukum untuk melegitimasi dana ilegal.
