zonamerahnews – Pengamat politik terkemuka, Saiful Mujani, kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan ini merupakan buntut dari pernyataannya yang diinterpretasikan sebagai ajakan untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.
Pelaporan terhadap Saiful Mujani diajukan oleh seorang individu bernama Robina Akbar, yang mewakili Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan resmi tersebut telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 8 April 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi oleh zonamerahnews.com pada Kamis (9/4). "Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," ujar Kombes Budi. Saiful Mujani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap pendalaman laporan, dan rencananya akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dasar serta motivasi pelaporan.
Menanggapi laporan yang menimpanya, Saiful Mujani memberikan pandangannya. Ia mengakui bahwa pelaporan adalah langkah yang sah dalam negara hukum. Namun, ia berpendapat bahwa pernyataan yang disampaikannya, yang notabene merupakan bagian dari sikap dan opini di ranah masyarakat sipil, seharusnya direspons dengan tanggapan atau kritik balik, bukan melalui jalur hukum. "Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja," jelas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful Mujani mengkhawatirkan dampak pelibatan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menangani opini dan sikap politik warga. Menurutnya, hal ini dapat mencederai iklim demokrasi. "Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara [polisi] ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain," tegasnya. Ia menambahkan, "Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis."
Di sisi lain, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia berpendapat bahwa pernyataan Saiful Mujani terkait ajakan untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
Melalui kanal YouTube pribadinya pada Kamis (9/4), Mahfud MD menjelaskan bahwa definisi makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya Pasal 193, sangat spesifik. Makar diartikan sebagai tindakan dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Ia menekankan bahwa "menggulingkan pemerintah" dalam konteks hukum berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945. Mahfud berargumen, pernyataan Saiful Mujani tidak memenuhi unsur makar karena tidak diikuti dengan tindakan nyata untuk meniadakan atau mengubah struktur pemerintahan. "Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?" tanyanya. Ia menambahkan, "Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful Munjani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru, yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah… kok langsung makar itu keliru, keliru, terlalu emosional."
Meskipun demikian, Mahfud MD juga menegaskan ketidaksetujuannya terhadap upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatannya, karena hal tersebut dinilai hanya akan memicu masalah baru. Ia menyerukan agar pemerintah menjadikan kritik sebagai masukan berharga untuk evaluasi dan perbaikan kinerja di masa mendatang. Kasus ini menyoroti perdebatan panjang antara kebebasan berpendapat dan batas-batas hukum, khususnya dalam konteks kritik terhadap penguasa.

