zonamerahnews – Medan – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu lalu. Nama Wahyu Purwanto, yang diketahui sebagai adik ipar Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), disebut-sebut dalam persidangan ini, khususnya terkait setoran uang sebesar Rp425 juta yang menjadi sorotan tajam majelis hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khamozaro, saksi kunci Zulfikar Fahmi, Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, dihadirkan. Perusahaan milik Zulfikar Fahmi diketahui mengerjakan berbagai paket pekerjaan kereta api di berbagai daerah, mulai dari Cianjur hingga Medan. Menariknya, Zulfikar sendiri sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, menunjukkan rekam jejaknya dalam lingkaran proyek perkeretaapian.

Hakim Khamozaro langsung mencecar Zulfikar mengenai setoran uang ratusan juta tersebut. "Saya baca dalam BAP saudara saat diperiksa penyidik zonamerahnews.com, saudara ada setor uang kepada Wahyu Purwanto. Ini siapa? Apa hubungan saudara dengan Wahyu Purwanto ini?" tanya hakim dengan nada menyelidik.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Zulfikar membenarkan bahwa Wahyu Purwanto adalah adik ipar mantan Presiden Jokowi. Hakim kemudian mendalami lebih lanjut mengenai jumlah dan tujuan setoran itu. "Apa hubungannya saudara setor ke yang bersangkutan dalam dapat proyek di Medan? Berapa uang yang saudara setor?" cecar hakim lagi.
Zulfikar mengakui telah menyetor uang sebesar Rp425 juta ke Wahyu Purwanto. Namun, ia menjelaskan bahwa setoran itu bukan terkait proyek DJKA di Medan, melainkan sebagai apresiasi karena Wahyu telah merekomendasikannya untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek DJKA di Lampegan – Cianjur. "Saya hanya nitip saja pak. Karena saya pernah tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang di proyek kereta api di Makassar. Jadi beliau menyampaikan kepada saya agar mengikuti prosedur pelaksanaan lelang," jelas Zulfikar.
Saksi menambahkan, uang tersebut merupakan bentuk apresiasi setelah ia memenangkan tender senilai Rp30 miliar berkat rekomendasi Wahyu. "Karena saya memenangkan tender Rp30 miliar pak. Jadi sebagai apresiasi, saya membeli Honda Hyundai Palisade milik Pak Wahyu, sehingga saya setor Rp550 juta. Tapi itu untuk pekerjaan di Cianjur, bukan di Medan. Karena rekomendasi pak Wahyu saya dapat pekerjaan," ungkapnya, mencoba menegaskan pemisahan antara proyek Medan dan Cianjur.
Meskipun Zulfikar bersikukuh bahwa Wahyu Purwanto tidak terlibat dalam proyek DJKA di Medan, Hakim Khamozaro tampak tidak puas dengan penjelasan tersebut. "Terserah kamulah, susah diterima akal sehat kalau saudara tidak punya kepentingan," kata hakim, menunjukkan keraguan atas motif setoran dan klaim ketidakterlibatan Wahyu dalam kasus yang sedang disidangkan.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa yang tengah menjalani persidangan adalah Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA Kementerian Perhubungan; Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata; dan Muhammad Chusnul selaku Inspektur Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Publik menanti kelanjutan persidangan ini untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta di balik dugaan korupsi proyek DJKA.
