Amsal Sitepu, yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh Kejari Karo atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, dinyatakan tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim. Keputusan ini memicu serangkaian kejanggalan yang kini menjadi sorotan nasional hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berikut adalah sederet fakta mengenai Dante Rajagukguk di tengah pusaran kasus yang terus bergulir:

Ditarik dan Diperiksa Internal Kejagung
Kejagung tidak tinggal diam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Kajari Karo, Kasipidsus, dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini telah ditarik ke pusat. Mereka akan menjalani klarifikasi dan eksaminasi intensif oleh tim internal Kejaksaan Agung.
"Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi," ujar Anang kepada wartawan, Minggu (5/4), menegaskan komitmen Kejagung untuk menelusuri dugaan ketidakprofesionalan.
DPR Desak Kajari Karo Dicopot
Kasus ini juga menarik perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, secara gamblang mendesak pencopotan Dante Rajagukguk dari jabatannya. Menurut Wayan, jajaran Kejari Karo telah melakukan kesalahan fatal.
Ia menyoroti dua pelanggaran berat yang dilakukan Dante. Pertama, Danke dinilai membiarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan yang sangat lemah, yang pada akhirnya berujung pada vonis bebas bagi Amsal. Ironisnya, alih-alih mengakui kelalaian tersebut, Wayan menyebut Kajari Karo justru terus berdalih dan enggan melakukan evaluasi diri.
Kedua, Danke dianggap berbelit-belit dalam memproses penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Komisi III DPR. Alih-alih memberikan penangguhan sesuai kesepakatan, Danke justru membelokkannya menjadi pengalihan penahanan. "Seorang Kajari hanya memahami penangguhan penahanan saja tidak bisa. Aku agak bingung Pak Kajati, seorang Kajari lho. Pasti punya pengalaman panjang, pasti tahu apa itu penangguhan penahanan itu. Kok bisa mengatakan pengalihan penahanan?" kritik Wayan dalam rapat, Kamis (2/4).
Senada, Safaruddin, anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PDIP, turut memberikan tekanan. Ia mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi keras kepada Kajari Karo beserta anak buahnya yang terbukti lalai. Safaruddin bahkan memperingatkan bahwa tindakan Danke tidak hanya berisiko pada sanksi administratif atau pemecatan, tetapi juga berpeluang menyeretnya ke ranah pidana, lantaran dinilai telah membangkang dan tidak menaati perintah dari majelis hakim.
Dalih Geografis atas Keterlambatan Eksekusi
Keterlambatan pembebasan Amsal Sitepu dari Rutan Tanjung Gusta yang memakan waktu sekitar lima jam pasca-putusan hakim dibacakan juga menjadi sorotan dewan. Menanggapi hal ini, Dante berdalih bahwa faktor geografis menjadi kendala utama. Ia menyebut timnya harus menempuh perjalanan darat sekitar dua jam dari Kabupaten Karo menuju Medan untuk eksekusi.
"Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak pimpinan karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan," jelas Dante.
Perempuan Pertama yang Menjabat Kajari Karo
Di balik pusaran kontroversi ini, Dante Rajagukguk memiliki catatan sejarah sebagai perempuan pertama yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Karo. Ia ditunjuk melalui surat keputusan Nomor Kep IV- 1425 tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, menggantikan Darwis Burhansyah yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur.
Pelantikan resminya dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, di Aula Kejati Sumut, Medan, pada 5 November 2025. Penunjukannya kala itu menandai babak baru kepemimpinan di Kejari Karo yang sebelumnya selalu dipimpin oleh laki-laki.
Harta Dante Minus Rp140 Juta di LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dante Rajagukguk yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026 juga menjadi perhatian. Berdasarkan data e-LHKPN KPK, total harta kekayaan Dante tercatat minus Rp140,4 juta.
Rinciannya, Dante mencantumkan kepemilikan tanah seluas 6.400 meter persegi di Simalungun senilai Rp192.000.000. Ia juga memiliki mobil Suzuki Grand Vitara Jeep Tahun 2000 senilai Rp240.000.000 dan Mobil Mazda 2 Minibus Tahun 2010 senilai Rp230.000.000. Selain itu, ia turut melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp5.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp11.100.000.
Jika ditotal keseluruhan, sebenarnya harta kekayaan Dante mencapai Rp678.100.000. Namun, dalam laporannya, Dante tercatat memiliki utang senilai Rp818.500.000, sehingga hartanya minus Rp140,4 juta. Data laporan harta kekayaan tersebut sama dengan yang disampaikan Dante di tahun sebelumnya, tepatnya pada 21 Januari 2025.
Kasus Amsal Sitepu dan sorotan terhadap Kajari Karo Dante Rajagukguk ini menjadi ujian bagi profesionalisme dan integritas institusi kejaksaan di mata publik. Hasil pemeriksaan internal Kejagung dan tindak lanjut dari desakan DPR akan menjadi penentu arah kasus ini selanjutnya.

