Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06

    Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa

    24-06-2026 - 16.06
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal
    • Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar
    • Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa
    • Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan
    • Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur
    • Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun
    • Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran
    • Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan
    Kamis, 25 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    06-04-2026 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    Geger! KPK Periksa Bos Travel, Skandal Haji Rp622 Miliar Terkuak!

    zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut dugaan keuntungan tidak sah atau ‘illegal gain’ dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 di era pemerintahan Joko Widodo. Pada Senin, 6 April, lembaga antirasuah ini memanggil dan memeriksa tiga saksi dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah untuk mendalami praktik tersebut, demikian dilaporkan zonamerahnews.com.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Tiga saksi yang dimintai keterangan adalah Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra; Ahmad Fauzan, General Manager PT Aero Globe Indonesia; serta Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus menggali informasi seputar mekanisme pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari alokasi kuota tambahan haji.

    Sementara itu, dua saksi lain, Ulfah Izzati dari PT Gema Shafa Marwa Tours dan Kurniawan Chandra Permata dari PT Abdi Ummat Wisata, tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK.

    Pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Yaqut dan Ishfah saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sementara Ismail dan Asrul masih dalam proses penyidikan tanpa penahanan.

    KPK mengidentifikasi bahwa lebih dari 300 biro travel diduga terlibat dalam praktik pengelolaan kuota haji tambahan ini. Namun, sejumlah biro travel dilaporkan masih ragu-ragu dalam memberikan keterangan terkait dugaan jual beli kuota haji tambahan yang menjadi fokus penyelidikan.

    Untuk menjerat para pelaku, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

    Investigasi ini menunjukkan komitmen KPK dalam membersihkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama dalam ibadah haji yang sakral. Publik menanti transparansi penuh dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus besar ini.


    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06

    Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa

    24-06-2026 - 16.06

    Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan

    24-06-2026 - 13.05

    Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur

    24-06-2026 - 08.05

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    24-06-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    Nasional 24-06-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Kantor Bea Cukai Juanda Sidoarjo mendadak heboh pada Rabu lalu setelah tim penyidik…

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06

    Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa

    24-06-2026 - 16.06

    Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan

    24-06-2026 - 13.05
    Our Picks

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06

    Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa

    24-06-2026 - 16.06

    Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan

    24-06-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.