zonamerahnews – Denpasar – Sebuah insiden mengejutkan mengguncang industri pariwisata Bali setelah seorang karyawan hotel di Kabupaten Badung ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang turis wanita asal China. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali mengonfirmasi penangkapan pelaku yang diketahui bernama Kadek Yudi Prayoga (24), seorang staf keamanan lepas di hotel tersebut.
Peristiwa nahas ini menimpa QY (32), seorang peneliti farmasi asal China, pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 Wita. Menurut keterangan Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, kejadian bermula saat korban hendak kembali ke kamarnya di sebuah hotel di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara. Namun, pintu kamar korban terkunci, memaksanya untuk mencari bantuan ke meja depan (front desk).

Di sanalah QY bertemu dengan terduga pelaku, Kadek Yudi Prayoga, yang bertugas sebagai petugas keamanan hotel. Dengan dalih akan membantu membuka pintu kamar, pelaku mengajak korban kembali ke arah kamar. Meski sempat ragu, korban akhirnya mengikuti arahan pelaku. Namun, dalam perjalanan menuju kamar, situasi berubah menjadi mencekam. Pelaku diduga membekap korban dari belakang, menutup mulutnya, dan melakukan tindakan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian tubuh korban di sebuah ruangan makan yang sepi.
QY, dengan keberaniannya, tidak tinggal diam. Ia melakukan perlawanan sengit, menggigit jari pelaku dan menendang bagian dada Kadek Yudi Prayoga hingga terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri dan segera mencari pertolongan dari rekannya.
Menindaklanjuti laporan korban yang terdaftar dengan Nomor LP/B/58/III/Polres Badung/Polda Bali, tim penyidik Satreskrim Polres Badung segera bergerak. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan petunjuk, identitas pelaku berhasil diungkap. Meskipun lokasi kejadian tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melacak keberadaan pelaku.
Kadek Yudi Prayoga akhirnya dibekuk di kamar indekosnya di Jalan Raya Uluwatu, Kabupaten Badung, pada Kamis, 26 Maret 2026. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting akan keamanan turis di destinasi wisata.

