zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menanti hasil pemeriksaan kesehatan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebelum ia dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan). Yaqut, yang terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, akan langsung menempati sel Rutan KPK jika dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada zonamerahnews.com pada Senin (23/3).
Pemeriksaan kesehatan Yaqut dilakukan oleh tim dokter dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara di Jakarta Timur. "Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi, menegaskan bahwa prosedur ini harus dilalui sebelum penahanan kembali.

Pengembalian Yaqut ke Rutan ini menyusul serangkaian kontroversi yang sempat mencuat ke publik. Pada Kamis pekan lalu, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan pihak keluarga. Perubahan status ini baru terungkap pada Sabtu (21/3), ketika Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), secara tak sengaja membocorkan informasi tersebut kepada wartawan. "Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia saat menjenguk suaminya di Rutan KPK.
Setelah ramai pemberitaan, KPK pada Minggu (22/3) akhirnya buka suara. KPK mengonfirmasi bahwa perubahan status penahanan itu tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut, melainkan atas permohonan keluarga. Budi Prasetyo menjelaskan, "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses." Keputusan ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat yang mempertanyakan transparansi lembaga antirasuah tersebut.
Merespons gelombang kritik dan sorotan publik, KPK pada Senin (23/3) akhirnya memutuskan untuk mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan Rutan KPK. "Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," jelas Budi.
KPK juga menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut akan terus berjalan hingga tuntas dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutup Budi, mengapresiasi dukungan dan pengawasan publik terhadap penanganan kasus korupsi.

