Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aksi Panas Mahasiswa Makassar Tuntut Kebijakan Penting

    15-06-2026 - 18.05

    PDIP Bongkar Taktik PSI Gaet Kader Jokowi

    15-06-2026 - 16.05

    Skandal Haji 622 Miliar KPK Panggil Saksi Kunci

    15-06-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Aksi Panas Mahasiswa Makassar Tuntut Kebijakan Penting
    • PDIP Bongkar Taktik PSI Gaet Kader Jokowi
    • Skandal Haji 622 Miliar KPK Panggil Saksi Kunci
    • Penting Vonis Korupsi K3 Eks Wamenaker Kini Sah
    • Teror Pagi Hari Lansia di PIK Nyaris Jadi Korban
    • Prabowo Panggil Jajaran Menteri Hasilnya Mengejutkan
    • Horor Cikupa Api Mengamuk Ledakan Mengguncang
    • Rupiah Menggila Tak Bergantung Dolar Lagi
    Senin, 15 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - WNA Ngamuk Karena Tadarus! Kemenag Buka Suara Soal Aturan Speaker
    Nasional

    WNA Ngamuk Karena Tadarus! Kemenag Buka Suara Soal Aturan Speaker

    21-02-2026 - 13.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    WNA Ngamuk Karena Tadarus! Kemenag Buka Suara Soal Aturan Speaker

    zonamerahnews – Insiden viral seorang warga negara asing (WNA) yang meluapkan kemarahannya karena merasa terganggu oleh suara tadarusan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu respons dari Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara untuk kegiatan keagamaan telah diatur secara jelas demi menjaga ketenteraman dan kenyamanan bersama.

    Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pedoman mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022. Aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana yang harmonis di tengah masyarakat.

    WNA Ngamuk Karena Tadarus! Kemenag Buka Suara Soal Aturan Speaker
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam SE tersebut, dibedakan dua jenis pengeras suara: pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Pengeras suara dalam berfungsi untuk menyalurkan suara ke bagian dalam ruangan masjid atau musala, sementara pengeras suara luar ditujukan untuk area di luar bangunan. Secara spesifik, SE tersebut menggariskan bahwa kegiatan seperti Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam. Pengeras suara luar, di sisi lain, lebih diutamakan untuk kumandang azan.

    "Jadi, jika untuk tadarus, sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam sesuai dengan SE tersebut," ujar Thobib, mengimbau masyarakat untuk mematuhi pedoman ini demi kebaikan bersama.

    Senada dengan Kemenag, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said, mendorong pemerintah daerah untuk proaktif menyusun regulasi lokal terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Menurut Amin, peraturan setingkat Peraturan Bupati dapat menjadi solusi efektif untuk memastikan kehidupan keagamaan berjalan harmonis.

    Amin mencontohkan, regulasi daerah bisa mengatur secara teknis penggunaan pengeras suara. Azan, misalnya, wajar menggunakan pengeras suara luar dengan jangkauan luas. Namun, untuk kegiatan seperti tadarusan, cukup menggunakan pengeras suara yang diarahkan ke dalam masjid atau musala. "Kepala daerah memiliki wewenang untuk membuat regulasi semacam itu, tentu dengan mempertimbangkan masukan dari organisasi kemasyarakatan keagamaan dan tokoh agama setempat," tambahnya, menekankan pentingnya partisipasi komunitas.

    Insiden yang menjadi sorotan publik ini terjadi pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Seorang perempuan WNA terekam mengamuk dan berteriak di depan sebuah musala saat warga sedang tadarusan menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, membenarkan bahwa WNA tersebut merasa terganggu oleh suara speaker.

    Menurut Husni, perempuan itu bahkan masuk ke dalam musala, memarahi warga, dan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan. Keributan pun tak terhindarkan, yang berujung pada adu mulut dan seorang warga mengalami luka cakaran. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya toleransi dan kepatuhan terhadap aturan yang ada demi menjaga kedamaian sosial.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Aksi Panas Mahasiswa Makassar Tuntut Kebijakan Penting

    15-06-2026 - 18.05

    PDIP Bongkar Taktik PSI Gaet Kader Jokowi

    15-06-2026 - 16.05

    Skandal Haji 622 Miliar KPK Panggil Saksi Kunci

    15-06-2026 - 13.05

    Penting Vonis Korupsi K3 Eks Wamenaker Kini Sah

    15-06-2026 - 08.05

    Teror Pagi Hari Lansia di PIK Nyaris Jadi Korban

    15-06-2026 - 06.05

    Prabowo Panggil Jajaran Menteri Hasilnya Mengejutkan

    15-06-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Aksi Panas Mahasiswa Makassar Tuntut Kebijakan Penting

    Nasional 15-06-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Jalanan utama Makassar mendadak lumpuh Senin lalu saat ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri…

    PDIP Bongkar Taktik PSI Gaet Kader Jokowi

    15-06-2026 - 16.05

    Skandal Haji 622 Miliar KPK Panggil Saksi Kunci

    15-06-2026 - 13.05

    Penting Vonis Korupsi K3 Eks Wamenaker Kini Sah

    15-06-2026 - 08.05
    Our Picks

    Aksi Panas Mahasiswa Makassar Tuntut Kebijakan Penting

    15-06-2026 - 18.05

    PDIP Bongkar Taktik PSI Gaet Kader Jokowi

    15-06-2026 - 16.05

    Skandal Haji 622 Miliar KPK Panggil Saksi Kunci

    15-06-2026 - 13.05

    Penting Vonis Korupsi K3 Eks Wamenaker Kini Sah

    15-06-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.