zonamerahnews – Seorang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial CHK (56) harus angkat kaki dari Bali setelah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ini dipulangkan paksa karena terbukti melakukan pelanggaran serius: mencopot garis pita Satpol PP Badung (Pol PP Line) di beberapa lokasi lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas di Kuta Selatan, Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/1) bahwa tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara pihaknya dengan Satpol PP Kabupaten Badung. CHK terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam pemeriksaan, CHK mengakui secara langsung perbuatannya melepas atau mencopot garis pita Satpol PP Badung di titik-titik lahan yang aktivitasnya telah dihentikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kecamatan Kuta Selatan. Menurut Winarko, tindakan CHK menunjukkan ketidakpatuhan dan ketidakhormatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," tegas Winarko, tanpa kompromi.
CHK kemudian dideportasi pada Senin (26/1) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute penerbangan Denpasar – Incheon pada pukul 23.05 WITA.
Konsekuensi yang diterima CHK tidak hanya sebatas pendeportasian. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 telah dibatalkan. Lebih jauh lagi, nama WN Korea Selatan tersebut diusulkan masuk dalam daftar penangkalan, yang berarti ia dilarang untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang.
Winarko menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melanggar ketertiban dan hukum di Pulau Dewata.

