Postingan Viral Berujung Bui! Mantan Pegawai AIPA Dituntut 1 Tahun Penjara
zonamerahnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan pada Rabu (24/12), terkait dugaan tindak pidana penghasutan dalam demonstrasi yang berakhir ricuh pada akhir Agustus lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU meyakini Laras telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Perkara ini juga menjerat Laras dengan dakwaan berlapis. Selain Pasal 161 ayat 1 KUHP, ia juga didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2, serta Pasal 160 KUHP.
Salah satu bukti krusial yang diajukan jaksa adalah unggahan ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik di akun media sosial Laras. Unggahan tersebut disertai kalimat yang dinilai provokatif: "Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell."
Jaksa dalam dakwaannya menerjemahkan kalimat tersebut sebagai: "lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam." Unggahan ini diduga terjadi pada Jumat, 29 Agustus, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung pada kerusuhan.
Dalam pertimbangannya, jaksa merinci sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Laras dinilai telah meresahkan masyarakat, memicu kegaduhan, dan berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah akibat aksi demonstrasi yang dipicu.
Namun, di sisi lain, jaksa juga mengakui adanya hal-hal yang meringankan. Laras diketahui merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, serta menunjukkan sikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan berlangsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, Laras Faizati dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya membantah memiliki niat untuk menghasut massa melalui unggahan di media sosialnya. Ia mengutarakan bahwa apa yang ia sampaikan hanyalah ekspresi kekecewaan dan kemarahan spontan sebagai warga negara atas insiden tragis yang menimpa pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan.
"Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab," ungkap Laras dalam persidangan Senin, 15 Desember. Terkait foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan bahwa ekspresi tersebut merupakan bentuk sarkasme, bukan indikasi keseriusan atau provokasi. "Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu," pungkasnya.

