Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 22.07

    Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

    30-04-2026 - 18.05

    30-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    Kamis, 7 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    24-12-2025 - 13.053 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail

    Postingan Viral Berujung Bui! Mantan Pegawai AIPA Dituntut 1 Tahun Penjara

    zonamerahnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan pada Rabu (24/12), terkait dugaan tindak pidana penghasutan dalam demonstrasi yang berakhir ricuh pada akhir Agustus lalu.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU meyakini Laras telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

    Perkara ini juga menjerat Laras dengan dakwaan berlapis. Selain Pasal 161 ayat 1 KUHP, ia juga didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2, serta Pasal 160 KUHP.

    Salah satu bukti krusial yang diajukan jaksa adalah unggahan ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik di akun media sosial Laras. Unggahan tersebut disertai kalimat yang dinilai provokatif: "Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell."

    Jaksa dalam dakwaannya menerjemahkan kalimat tersebut sebagai: "lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam." Unggahan ini diduga terjadi pada Jumat, 29 Agustus, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung pada kerusuhan.

    Dalam pertimbangannya, jaksa merinci sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Laras dinilai telah meresahkan masyarakat, memicu kegaduhan, dan berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah akibat aksi demonstrasi yang dipicu.

    Namun, di sisi lain, jaksa juga mengakui adanya hal-hal yang meringankan. Laras diketahui merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, serta menunjukkan sikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan berlangsung.

    Menanggapi tuntutan tersebut, Laras Faizati dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya membantah memiliki niat untuk menghasut massa melalui unggahan di media sosialnya. Ia mengutarakan bahwa apa yang ia sampaikan hanyalah ekspresi kekecewaan dan kemarahan spontan sebagai warga negara atas insiden tragis yang menimpa pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan.

    "Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab," ungkap Laras dalam persidangan Senin, 15 Desember. Terkait foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan bahwa ekspresi tersebut merupakan bentuk sarkasme, bukan indikasi keseriusan atau provokasi. "Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu," pungkasnya.


    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 22.07

      Papua Siap-siap! Wamendagri Ungkap Jurus Jitu Demi Kesejahteraan! zonamerahnews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam…

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.