Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot

    25-06-2026 - 03.06

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot
    • Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal
    • Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar
    • Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa
    • Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan
    • Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur
    • Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun
    • Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran
    Kamis, 25 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    21-12-2025 - 22.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    Geger! AKBP B Tersangka Kematian Dosen, Karir Hancur Seketika!

    zonamerahnews – Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan AKBP Basuki (B) sebagai tersangka utama dalam kasus kematian misterius D (35), seorang dosen perempuan di Semarang. Penetapan ini menjadi babak baru yang mengejutkan, mengingat Basuki kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang sangat serius, menyoroti dugaan kelalaian fatal dan kegagalan memberikan pertolongan.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa AKBP Basuki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 304 dan 306 KUHP, yang berkaitan dengan tidak memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan bantuan, terutama jika kelalaian tersebut berujung pada kematian atau luka berat. "Sesuai dengan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian ada pasal 306 dan 304 KUHP, tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan," ujar Artanto di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu (21/12), seperti dikutip dari zonamerahnews.com.

    Tak hanya menghadapi proses pidana yang berat, karir AKBP Basuki di institusi Polri juga telah berakhir secara tragis. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Jateng telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan bagi perwira berusia 56 tahun tersebut. Keputusan ini menandai pukulan ganda yang telak bagi Basuki, yang kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan kehilangan jabatannya.

    Mengenai hasil autopsi jenazah korban yang ditemukan di sebuah penginapan di Semarang, Artanto belum bisa memberikan rincian lebih lanjut. Autopsi telah dilakukan oleh tim dokter dari RSUP Dr Kariadi Semarang, namun hasilnya masih dalam proses pendalaman penyidik. "Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan, tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu," tambahnya, menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas.

    Kasus ini bermula dari penemuan jasad D (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, di salah satu kamar hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban, yang berasal dari Purwokerto, awalnya diduga meninggal karena sakit. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa korban menginap bersama AKBP Basuki. "Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," terang Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, saat kejadian pada Selasa (18/11) lalu. Temuan ini kemudian memicu serangkaian penyelidikan mendalam hingga berujung pada penetapan tersangka dan sanksi etik yang mengguncang institusi kepolisian.


    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot

    25-06-2026 - 03.06

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06

    Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa

    24-06-2026 - 16.06

    Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan

    24-06-2026 - 13.05

    Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur

    24-06-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot

    Nasional 25-06-2026 - 03.06

    zonamerahnews.com – Arena politik nasional kembali memanas setelah politikus Partai Demokrat Yan Harahap melancarkan kritik…

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06

    Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa

    24-06-2026 - 16.06
    Our Picks

    Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot

    25-06-2026 - 03.06

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06

    Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa

    24-06-2026 - 16.06
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.