Geger! AKBP B Tersangka Kematian Dosen, Karir Hancur Seketika!
zonamerahnews – Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan AKBP Basuki (B) sebagai tersangka utama dalam kasus kematian misterius D (35), seorang dosen perempuan di Semarang. Penetapan ini menjadi babak baru yang mengejutkan, mengingat Basuki kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang sangat serius, menyoroti dugaan kelalaian fatal dan kegagalan memberikan pertolongan.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa AKBP Basuki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 304 dan 306 KUHP, yang berkaitan dengan tidak memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan bantuan, terutama jika kelalaian tersebut berujung pada kematian atau luka berat. "Sesuai dengan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian ada pasal 306 dan 304 KUHP, tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan," ujar Artanto di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu (21/12), seperti dikutip dari zonamerahnews.com.
Tak hanya menghadapi proses pidana yang berat, karir AKBP Basuki di institusi Polri juga telah berakhir secara tragis. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Jateng telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan bagi perwira berusia 56 tahun tersebut. Keputusan ini menandai pukulan ganda yang telak bagi Basuki, yang kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan kehilangan jabatannya.
Mengenai hasil autopsi jenazah korban yang ditemukan di sebuah penginapan di Semarang, Artanto belum bisa memberikan rincian lebih lanjut. Autopsi telah dilakukan oleh tim dokter dari RSUP Dr Kariadi Semarang, namun hasilnya masih dalam proses pendalaman penyidik. "Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan, tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu," tambahnya, menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad D (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, di salah satu kamar hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban, yang berasal dari Purwokerto, awalnya diduga meninggal karena sakit. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa korban menginap bersama AKBP Basuki. "Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," terang Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, saat kejadian pada Selasa (18/11) lalu. Temuan ini kemudian memicu serangkaian penyelidikan mendalam hingga berujung pada penetapan tersangka dan sanksi etik yang mengguncang institusi kepolisian.

