zonamerahnews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020. Kasus ini melibatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami praktik pendistribusian bansos di lapangan, guna memastikan kesesuaian dengan kontrak kerja yang telah disepakati.

"Praperadilan ini tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Budi Prasetyo kepada zonamerahnews – , Senin (24/11).
KPK optimis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak atau menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh kakak dari Hary Tanoesoedibjo ini. Budi Prasetyo mengingatkan bahwa hakim dalam praperadilan sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe, adalah sah dan memenuhi aspek formil.
"KPK menghormati hak konstitusi tersangka untuk mengajukan praperadilan," imbuh Budi.
Rudy Tanoe terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Identitas tersangka lain belum diumumkan secara resmi.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, yaitu ES, BRT, KJT, dan HER (HT), sejak 12 Agustus 2025. Keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho. Mereka sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

