zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan suap yang melibatkan berbagai proyek dan jabatan di wilayahnya. Penetapan ini diumumkan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang mengungkap tiga klaster tindak pidana korupsi yang berbeda.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan empat tersangka. "Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Klaster pertama terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma (YUM), yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD, mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan jabatannya, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang pelicin.
Yunus diduga menyerahkan total Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus. Penyerahan dilakukan secara bertahap, dimulai pada Februari 2025 melalui ajudan bupati, dilanjutkan melalui Agus Pramono pada April-Agustus 2025, dan terakhir melalui kerabat bupati, Ninik (NNK), pada November 2025.
Klaster kedua melibatkan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Sucipto (SC), seorang rekanan swasta RSUD, diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau Rp1,4 miliar kepada Yunus. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui Singgih (SGH), ajudan bupati, dan Ely Widodo (ELW), adik bupati.
Klaster ketiga menjerat Sugiri atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025. Dana tersebut berasal dari Yunus sebesar Rp225 juta dan dari Eko (EK), seorang pihak swasta lainnya, sebesar Rp75 juta pada Oktober 2025.
Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo.
- Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.
- Yunus Mahatma (YUM), Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
- Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait suap dan gratifikasi, termasuk pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto dan Yunus juga dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra pemerintahan daerah dan menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke daerah-daerah.

