zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir baru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa uang Rp1,6 miliar yang disita bukanlah pemberian pertama yang diterima sang gubernur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Abdul Wahid diduga kuat telah menerima sejumlah dana sebelum operasi penangkapan dilakukan. "Uang Rp1,6 miliar itu diduga merupakan bagian dari penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, OTT ini adalah kelanjutan dari beberapa penyerahan sebelumnya," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.

Menurut Budi, sebelum OTT berlangsung, sudah terjadi beberapa kali transaksi serupa. Uang Rp1,6 miliar yang disita terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling. Diduga kuat, uang tersebut terkait dengan kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Dalam operasi senyap tersebut, tim satgas KPK mengamankan total 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, orang kepercayaan Abdul Wahid. Selain itu, seorang Tenaga Ahli Gubernur bernama Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam.
KPK telah menggelar perkara untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini. Namun, Budi belum bersedia mengungkap identitas para tersangka. "Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan dalam konferensi pers besok," pungkasnya.

