zonamerahnews – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis sapi yang melibatkan oknum anggota Polres Maros, Brigadir MT, memasuki babak baru. Brigadir MT kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan seorang warga sipil bernama Israwati, oleh Polres Takalar, Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang merugikan korban hingga Rp150 juta.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat aliran dana hasil penjualan sapi yang dinikmati oleh Brigadir MT. "Brigadir MT diduga turut menerima dan menikmati uang dari Israwati," jelas AKP Hatta kepada awak media pada Rabu (29/10).

Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Maehendrajaya, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menjerat anak buahnya ini. Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua anggota DPRD Takalar, Israwati dari Fraksi Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi PKB. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Mappakasunggu atas laporan yang masuk sejak Juli dan Agustus lalu.
Modus operandi kedua anggota dewan tersebut berbeda. Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha, dengan total kerugian mencapai Rp150 juta. Sedangkan Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik Hakim Akbar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat publik di Sulawesi Selatan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh zonamerahnews.com.

