zonamerahnews – Ratusan nelayan Kupang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (2/10), memprotes keras Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang dianggap mencekik leher para pencari nafkah di laut. Kenaikan retribusi sewa lapak di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba, Kota Kupang, yang mencapai 300% menjadi pemicu utama kemarahan massa.
Para nelayan yang tergabung dalam aksi tersebut menilai bahwa aturan baru ini sangat memberatkan, tidak hanya bagi mereka sebagai nelayan dan penjual ikan, tetapi juga akan berdampak buruk bagi masyarakat luas. Mereka membawa berbagai poster bernada protes, seperti "Batalkan Pergub 33", "Copot Kadis Perikanan Provinsi NTT", dan "Stop Pungli di Pasar Oeba/Pasar Naikoten".

"Batalkan sekarang juga Pergub 33, pemerintah jangan peras masyarakatnya sendiri," teriak seorang orator dari atas mobil komando, menyuarakan kekecewaan mendalam para nelayan.
Menurut Pergub baru tersebut, harga sewa lahan di TPI melonjak drastis dari Rp25 ribu per meter persegi menjadi Rp75 ribu per tahun. Hegru, seorang nelayan yang ikut dalam aksi demonstrasi, mengungkapkan bahwa beban mereka semakin berat dengan adanya pungutan retribusi harian sebesar Rp5.000 dan retribusi bulanan sebesar Rp10.000.
"Belum lagi ada retribusi bulanan sebesar Rp10.000. Kalau begitu kita pertanyakan uang-uang itu kemana saja, ditambah lagi kenaikan sewa lahan untuk lapak ini buat kami juga harus bersuara karena pemerintah tidak lagi berpihak kepada rakyat kecil," keluhnya kepada zonamerahnews.com – .
Sempat terjadi adu mulut antara massa aksi dengan aparat kepolisian yang berjaga di gerbang masuk Kantor Gubernur. Namun, setelah negosiasi, 15 perwakilan nelayan dan pedagang akhirnya diizinkan masuk untuk bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi NTT guna menyampaikan aspirasi mereka. Hingga berita ini diturunkan, perundingan masih berlangsung.

