zonamerahnews – Kabar mengejutkan datang dari dunia aktivisme Yogyakarta. M. Fakhrurrozi, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Paul, dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian dan kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Timur, Surabaya. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, yang sejak malam tadi mendampingi Paul.
Penangkapan Paul, menurut Habibus, terjadi pada Sabtu (27/9) sore hingga malam hari. Tim LBH Surabaya baru dapat menemui Paul pada Senin dini hari, setelah menempuh perjalanan dari Yogyakarta. "Ini tadi malam kami sudah tiba Polda Jatim. Ternyata benar Paul dibawa ke Polda Jatim. Sekitar pukul 22.10 WIB. Kami ini baru bisa menemui, karena baru sampai dari Jogja malam tadi," ujar Habibus kepada zonamerahnews.com, Senin (28/9).

Menurut keterangan sementara, penangkapan Paul diduga terkait dengan aksi unjuk rasa yang terjadi di Kediri, Jawa Timur, pada tanggal 30 Agustus 2025 lalu. "Paul ditangkap karena diduga terlibat soal aksi [demonstrasi] yang di Kediri, dan ternyata dia itu dilaporkan itu laporan Model A, per tanggal 1 September 2025," jelas Habibus. Laporan Model A sendiri merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri ketika menemukan atau mengetahui langsung suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
Paul dituduh melanggar sejumlah pasal KUHP, termasuk pasal tentang penghasutan (Pasal 160 KUHP), perusakan dan pembakaran yang membahayakan publik (Pasal 187 KUHP dan Pasal 170 KUHP), serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Namun, LBH Surabaya menilai penangkapan ini cacat prosedur. Habibus menegaskan bahwa Paul tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam KUHAP. "Pertama bahwa dalam penangkapan itu harus ada dua alat bukti dan menurut KUHAP dalam pasal 17 bahwa dia itu harus menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun ternyata klien kami itu tidak mengetahui betul apa statusnya dan dia terduga terlibat di mana saja," ungkap Habibus.
LBH Surabaya berpendapat bahwa penetapan Paul sebagai tersangka telah melanggar aturan, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dan pemanggilan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. "Artinya dia wajib terlebih dahulu diperiksa, dipanggil sebagai saksi, lalu kemudian jika memang ada dugaan tersangka, maka kemudian muncul harusnya SP2HP, surat dimulainya perintah penyidikan dan lain sebagainya. Ini masalahnya sekarang sudah statusnya sebagai tersangka," kata Habibus.
Hingga berita ini diturunkan, zonamerahnews.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast terkait penangkapan aktivis Paul ini.

