zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah, atas dugaan penyuapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Nilai yang fantastis, uang muka (DP) yang disiapkan mencapai Rp9,8 miliar.
Diduga, uang suap tersebut terkait dengan upaya pengurusan sejumlah perkara yang melibatkan rekan Menas Erwin. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini melalui pesan tertulis pada Kamis (25/9), "Total Rp9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut," ungkapnya.

Penahanan terhadap Menas Erwin telah dimulai sejak hari ini dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 14 Oktober 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan penangkapan yang bersangkutan pada Rabu (24/9) malam.
KPK mengungkapkan bahwa perkenalan Menas Erwin dengan Hasbi Hasan difasilitasi oleh seorang bernama Fatahillah Ramli pada awal tahun 2021. Adapun perkara hukum yang ingin dibantu penyelesaiannya meliputi berbagai sengketa, mulai dari sengketa di Bali dan Jakarta Timur, hingga sengketa lahan di Depok, Sumedang, Menteng, dan bahkan sengketa lahan tambang di Samarinda.
Namun, ironisnya, perkara-perkara yang diharapkan dimenangkan justru berakhir dengan kekalahan. Akibatnya, Menas Erwin terancam dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Dalam situasi tersebut, Menas Erwin kembali menghubungi Fatahillah Ramli untuk memohon bantuan agar Hasbi Hasan mengembalikan uang muka yang telah diberikan.
Atas perbuatannya ini, Menas Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan peradilan.

