zonamerahnews – Komisi III DPR RI memastikan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak akan disahkan pada masa sidang I September 2025 ini. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, yang menyatakan bahwa pihaknya masih akan terus menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Saat ini, tercatat ada 22 organisasi kemasyarakatan yang masih menunggu giliran untuk memberikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). "Hingga saat ini masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam RDPU," ujar Indra dalam rapat bersama Komnas HAM dan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menargetkan RKUHAP dapat diselesaikan pada bulan September ini. Namun, ia menekankan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat luas.
Cucun menegaskan pentingnya menghindari celah gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RKUHAP disahkan. "Jangan sampai sudah jadi KUHAP masuk di MK, para hakim MK masuk lagi dalam yuridis formilnya. Bagaimana DPR membahas tanpa melibatkan publik dan sebagainya," tegasnya.
Dede menambahkan bahwa pembahasan RKUHAP akan dilanjutkan pada bulan Oktober atau masa sidang berikutnya. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk tidak terburu-buru dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini, demi memastikan transparansi dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
"Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan kuhap ini," pungkas Dede. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat terus memberikan masukan konstruktif demi menghasilkan RKUHAP yang komprehensif dan berkeadilan.

