Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi

    25-08-2026 - 06.05

    Dalang Pembakar Hutan Kalimantan Terancam Penjara

    25-08-2026 - 03.05

    Tragedi Subuh Cibubur Truk Seruduk Banyak Motor

    24-08-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi
    • Dalang Pembakar Hutan Kalimantan Terancam Penjara
    • Tragedi Subuh Cibubur Truk Seruduk Banyak Motor
    • Geger Penahanan Febrie Sah Meski Tanpa Tanda Tangan
    • Hanura Berani Ubah Logo Singa Siap Rebut Suara
    • Gerindra Jabar Bongkar Fakta Demul PSI
    • Gawat Asap Karhutla Presiden Panggil Para Jenderal
    • Kalsel Membara Hotspot Karhutla Melonjak Drastis
    Selasa, 25 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Buku Disita Polisi! Tersangka Demo Rusuh Terancam 20 Tahun Penjara?
    Nasional

    Buku Disita Polisi! Tersangka Demo Rusuh Terancam 20 Tahun Penjara?

    19-09-2025 - 22.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Buku Disita Polisi! Tersangka Demo Rusuh Terancam 20 Tahun Penjara?

    zonamerahnews – Gelombang demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September lalu, berbuntut panjang. Aparat kepolisian di berbagai daerah kini tengah gencar memproses kasus perusakan dan kerusuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa tersebut. Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti disita, termasuk di antaranya adalah buku-buku.

    Penyitaan buku ini dilakukan oleh beberapa Polda, termasuk Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur (Jatim), dan Polda Jawa Barat (Jabar). Berikut adalah rangkuman informasi terkait penyitaan buku-buku tersebut:

     Buku Disita Polisi! Tersangka Demo Rusuh Terancam 20 Tahun Penjara?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Polda Metro Jaya:

    Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kerusuhan saat demo di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka dibagi menjadi dua klaster: provokator/penghasut dan pelaku perusakan/vandalisme. Dalam penggeledahan kantor Lokataru terkait kasus salah satu tersangka, Delpedro, polisi juga mengamankan sejumlah buku dan banner diskusi. Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Polda Jatim:

    Polda Jatim menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo. Penyitaan ini bermula dari kasus perusakan dan penyerangan Pos Polisi Waru, Sidoarjo. Dari penangkapan 18 orang yang diduga terlibat, polisi menemukan buku-buku terkait anarkisme di rumah salah satu tersangka, GLM (24).

    Beberapa judul buku yang disita antara lain: ‘Anarkisme’ kumpulan esai dari Emma Goldman, ‘Apa Itu Anarkisme Komunis’ tulisan Alexander Berkman, ‘Karl Marx’ karya Franz Magnis-Suseno, ‘Kisah Para Diktator’ karya Jules Archer, dan ‘Strategi Perang Gerilya Che Guevara’. Polisi menilai buku-buku ini dapat memengaruhi cara pandang dan tindakan seseorang, sehingga penting untuk mendalami motif dan pola kerusuhan.

    Polda Jabar:

    Tim Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan 26 orang yang diduga melakukan aksi anarkis saat demo. Dari hasil temuan, polisi mengamankan 14 barang bukti, termasuk buku-buku dengan judul seperti: "Crowd Control dan Riot Manual Panduan Singkat untuk Pertempuran", "Deleuze Nihilisme Aktif dan Pemberontakan", "Why I Am Anarchist", dan lain sebagainya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Penyitaan buku-buku ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap motif, pola, dan jaringan yang terlibat dalam aksi kerusuhan selama gelombang demonstrasi Agustus lalu. Proses penyidikan masih terus berlanjut.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi

    25-08-2026 - 06.05

    Dalang Pembakar Hutan Kalimantan Terancam Penjara

    25-08-2026 - 03.05

    Tragedi Subuh Cibubur Truk Seruduk Banyak Motor

    24-08-2026 - 22.05

    Geger Penahanan Febrie Sah Meski Tanpa Tanda Tangan

    24-08-2026 - 18.05

    Hanura Berani Ubah Logo Singa Siap Rebut Suara

    24-08-2026 - 16.05

    Gerindra Jabar Bongkar Fakta Demul PSI

    24-08-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi

    Nasional 25-08-2026 - 06.05

    zonamerahnews.com – Kisruh internal Keraton Solo terkait nasib gamelan pusaka Sekaten kini memasuki babak baru…

    Dalang Pembakar Hutan Kalimantan Terancam Penjara

    25-08-2026 - 03.05

    Tragedi Subuh Cibubur Truk Seruduk Banyak Motor

    24-08-2026 - 22.05

    Geger Penahanan Febrie Sah Meski Tanpa Tanda Tangan

    24-08-2026 - 18.05
    Our Picks

    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi

    25-08-2026 - 06.05

    Dalang Pembakar Hutan Kalimantan Terancam Penjara

    25-08-2026 - 03.05

    Tragedi Subuh Cibubur Truk Seruduk Banyak Motor

    24-08-2026 - 22.05

    Geger Penahanan Febrie Sah Meski Tanpa Tanda Tangan

    24-08-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.