zonamerahnews – Gelombang demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September lalu, berbuntut panjang. Aparat kepolisian di berbagai daerah kini tengah gencar memproses kasus perusakan dan kerusuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa tersebut. Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti disita, termasuk di antaranya adalah buku-buku.
Penyitaan buku ini dilakukan oleh beberapa Polda, termasuk Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur (Jatim), dan Polda Jawa Barat (Jabar). Berikut adalah rangkuman informasi terkait penyitaan buku-buku tersebut:

Polda Metro Jaya:
Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kerusuhan saat demo di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka dibagi menjadi dua klaster: provokator/penghasut dan pelaku perusakan/vandalisme. Dalam penggeledahan kantor Lokataru terkait kasus salah satu tersangka, Delpedro, polisi juga mengamankan sejumlah buku dan banner diskusi. Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Jatim:
Polda Jatim menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo. Penyitaan ini bermula dari kasus perusakan dan penyerangan Pos Polisi Waru, Sidoarjo. Dari penangkapan 18 orang yang diduga terlibat, polisi menemukan buku-buku terkait anarkisme di rumah salah satu tersangka, GLM (24).
Beberapa judul buku yang disita antara lain: ‘Anarkisme’ kumpulan esai dari Emma Goldman, ‘Apa Itu Anarkisme Komunis’ tulisan Alexander Berkman, ‘Karl Marx’ karya Franz Magnis-Suseno, ‘Kisah Para Diktator’ karya Jules Archer, dan ‘Strategi Perang Gerilya Che Guevara’. Polisi menilai buku-buku ini dapat memengaruhi cara pandang dan tindakan seseorang, sehingga penting untuk mendalami motif dan pola kerusuhan.
Polda Jabar:
Tim Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan 26 orang yang diduga melakukan aksi anarkis saat demo. Dari hasil temuan, polisi mengamankan 14 barang bukti, termasuk buku-buku dengan judul seperti: "Crowd Control dan Riot Manual Panduan Singkat untuk Pertempuran", "Deleuze Nihilisme Aktif dan Pemberontakan", "Why I Am Anarchist", dan lain sebagainya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penyitaan buku-buku ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap motif, pola, dan jaringan yang terlibat dalam aksi kerusuhan selama gelombang demonstrasi Agustus lalu. Proses penyidikan masih terus berlanjut.

