zonamerahnews – Gelombang demonstrasi di Makassar pada Agustus lalu menyisakan pilu. Sebanyak 11 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi. Kabar ini disampaikan langsung oleh Polda Sulawesi Selatan.
Nasib belasan anak ini pun berbeda-beda. Beberapa di antaranya dititipkan di dinas sosial, sementara dua anak lainnya telah dipulangkan ke orang tua mereka.

"11 tersangka anak-anak ini mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hak-haknya. Proses penyelidikan tetap berjalan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, di Makassar, Selasa (16/9).
Saat ini, beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ditempatkan di rumah aman milik Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar dan Dinas Sosial.
"Empat tersangka dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima orang di Dinas Sosial, dan dua dikembalikan ke orang tua. Satu kasus ditangani Polrestabes, satu lagi oleh Ditreskrimum," jelas Didik.
Penyidik menemukan bukti bahwa anak-anak ini terlibat dalam pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulsel dan Makassar.
"TKP DPRD Provinsi ada 14 orang, pengerusakan di Kejaksaan Tinggi 2 tersangka, pengerusakan dan pembakaran DPRD Kota Makassar 18 orang. Dari 18 orang tersebut, 14 melakukan pengrusakan dan pembakaran, 4 melakukan pencurian, yang ditangani oleh Polsek Rappocini," ungkapnya.
Selain itu, kasus penganiayaan pengemudi ojek online, Rusdamdiansyah (25), yang tewas usai dituding sebagai intel saat demo rusuh, menyeret tiga orang sebagai tersangka.
"Penganiayaan terhadap driver ojol ada tiga tersangka, dan penyelidikan masih terus berlanjut. Kemungkinan ada tersangka baru," kata Didik.
Kasus pembakaran pos lantas di Jalan AP Pettarani dan pertigaan Jalan Sultan Alauddin-AP Pettarani, menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Pengrusakan dan pembakaran pos polisi ada empat tersangka. Kemudian, penghasutan UU ITE ada satu orang," pungkas Didik.