zonamerahnews – Istana Kepresidenan melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, akhirnya memberikan tanggapan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan. Artinya, publik tidak bisa mengakses dokumen-dokumen tersebut tanpa izin dari pihak terkait.
Juri menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU memiliki otonomi dalam menjalankan tugasnya dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah. "KPU itu lembaga independen, jadi dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/9).

Lebih lanjut, Juri enggan memberikan komentar lebih detail mengenai polemik ini. Ia menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.
Keputusan KPU untuk merahasiakan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2024 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Beberapa dokumen yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain fotokopi KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi (LHKPN), dan surat keterangan tidak pailit.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Afifuddin menjelaskan bahwa data pribadi hanya dapat diakses dengan persetujuan pemiliknya. Ia mencontohkan rekam medis sebagai salah satu informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya.
Keputusan KPU ini menuai reaksi dari berbagai pihak. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta KPU untuk memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Ia berpendapat bahwa dokumen persyaratan bagi peserta pemilu seharusnya dibuka untuk publik.