zonamerahnews – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan berpendapat warga negara di ruang publik. Jaminan ini diberikan dengan catatan, penyampaian aspirasi dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan yang terjadi pasca aksi demonstrasi beberapa waktu lalu bukan ditujukan kepada para peserta aksi secara umum. Melainkan, kepada individu-individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis, vandalisme, serta melanggar hukum.

"Yang kami proses hukum bukanlah para demonstran, tetapi para perusuh, pelaku perusakan, pembakaran, dan pihak-pihak yang mengganggu ketertiban umum hingga merugikan orang lain," tegas Ade kepada awak media, Senin (15/9).
Pihaknya juga mengapresiasi kelompok massa aksi yang telah melakukan pemberitahuan dan koordinasi dengan kepolisian sebelum menyampaikan aspirasi mereka. Langkah ini dinilai sebagai contoh yang baik dalam berdemokrasi.
Menurut Ade, langkah preemtif terus dilakukan sejak awal untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Koordinasi dan komunikasi intensif dilakukan dengan penanggung jawab aksi untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan tertib, bersih, dan sopan.
Proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan, lanjut Ade, dilakukan secara profesional, hati-hati, cermat, serta mengedepankan prinsip proporsionalitas, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Saat ini, proses penyidikan tengah berjalan dengan pemeriksaan saksi, tersangka, barang bukti, dan olah TKP untuk mendapatkan gambaran utuh peristiwa.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kabar orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya telah membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Masyarakat dapat melaporkan kehilangan anggota keluarga ke hotline 0812-8559-9191 yang beroperasi 24 jam.
Koordinasi intensif juga dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, Pemprov DKI, dan stakeholder lainnya, untuk mempercepat proses identifikasi dan pelaporan kepada publik.
"Orang hilang adalah saudara kita juga. Kami akan bantu menelusuri dan memberikan informasi secepat mungkin," ujar Ade.
Terkait keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi, Ade menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan mereka demi keselamatan, mengingat tidak adanya pendampingan orang dewasa. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
"Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara, tapi mari kita jaga ketertiban bersama," pungkas Ade.