zonamerahnews – Kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Paskibraka tahun 2025 di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan Kepala Bidang Kesbangpol Buton Tengah, LMJ (53), sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dan penyelidikan mendalam. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 59 juta yang diduga merupakan hasil pungutan tidak sah.

"LMJ secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran," tegas Busrol dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/9).
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa total anggaran untuk kegiatan Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi khusus untuk konsumsi sebesar Rp196 juta. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminta fee dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk keperluan Paskibraka.
"Penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp59 juta untuk kepentingan pribadinya," lanjut Busrol.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi yang merasa dirugikan akibat tindakan tersangka. Saat ini, LMJ telah ditahan di Polres Buton Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

