zonamerahnews – Jakarta – Gempar di Senayan! Pimpinan DPR RI dikabarkan telah menyetujui penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi lima anggotanya yang berstatus nonaktif dari partai politik masing-masing. Keputusan ini diambil setelah adanya usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat usulan dari MKD dan pimpinan DPR telah memberikan lampu hijau untuk menindaklanjutinya. "Iya, saya sudah terima surat dari pimpinan MKD. Dan pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD tersebut," ujarnya saat dihubungi zonamerahnews – , Kamis (4/9).

Kelima anggota DPR yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Status nonaktif mereka menjadi sorotan setelah munculnya polemik terkait dasar hukum penghentian hak-hak mereka sebagai anggota dewan.
Indra Iskandar enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai durasi penghentian gaji dan tunjangan tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada menindaklanjuti keputusan yang telah diambil. "Saat ini tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengancam akan melaporkan kembali kelima anggota DPR tersebut ke MKD karena status nonaktif tidak diatur dalam Undang-Undang MD3. Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, yang mengakui bahwa penghentian gaji anggota DPR nonaktif tidak tercantum dalam UU MD3, namun MKD memiliki kewenangan untuk meminta hal tersebut kepada Kesetjenan DPR.
Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Bagaimana kelanjutan nasib kelima anggota DPR tersebut? Apakah status nonaktif mereka akan berujung pada pemberhentian permanen? zonamerahnews – akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.

