zonamerahnews – Bareskrim Polri semakin serius membongkar kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras oplosan yang meresahkan masyarakat. Tak hanya perorangan, korporasi yang diduga terlibat dalam praktik curang ini pun tak luput dari bidikan aparat.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan pihaknya akan segera mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Tersangka bisa dari pihak perorangan maupun korporasi. Karena keuntungan dari praktik ini, otomatis dinikmati oleh perusahaan," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (24/7).

zonamerahnews – Menurut Helfi, jajaran direksi dari perusahaan atau produsen merek beras premium yang terbukti melanggar aturan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Setidaknya, ada tiga produsen dari lima merek beras premium yang terindikasi melakukan pelanggaran. Mereka adalah PT Food Station (produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen), Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita, dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (produsen Sania).
"Direksi akan kami dalami perannya, karena segala sesuatu yang terjadi di perusahaan menjadi tanggung jawab mereka," tegas Helfi.
zonamerahnews – Tak hanya berhenti pada pelanggaran mutu beras, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap sudah berapa lama praktik beras oplosan ini berlangsung dan berapa besar keuntungan yang berhasil diraup para pelaku.
"Selain perlindungan konsumen, kami juga menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri jejak kejahatan ini," jelas Helfi.
zonamerahnews – Penyidik akan menjerat para pelaku dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk melindungi konsumen dan menindak tegas para pelaku kejahatan pangan.

