Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!
    • Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen
    • Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!
    • Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!
    • Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026
    • Indonesia Berkabung! Wafatnya Mantan Wapres, Bendera Setengah Tiang 3 Hari
    Rabu, 4 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Kejutan Hari Anak! Ribuan Anak Binaan Dapat Kado Istimewa Ini
    Nasional

    Kejutan Hari Anak! Ribuan Anak Binaan Dapat Kado Istimewa Ini

    23-07-2025 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kejutan Hari Anak! Ribuan Anak Binaan Dapat Kado Istimewa Ini

    zonamerahnews – Kabar gembira datang di Hari Anak Nasional (HAN)! Sebanyak 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) sebagai hadiah istimewa. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu (23/7).

    Dari ribuan anak yang berbahagia tersebut, 38 Anak Binaan dapat langsung menghirup udara bebas setelah menerima PMP HAN II. Sementara itu, 1.272 Anak Binaan lainnya masih akan melanjutkan pembinaan setelah menerima PMP HAN I. Rinciannya, untuk PMP HAN I, 938 Anak Binaan menerima pengurangan 1 bulan, 174 anak 2 bulan, 143 anak 3 bulan, dan 17 anak 4 bulan. Sedangkan untuk PMP HAN II, 23 anak menerima pengurangan 1 bulan, 8 anak 2 bulan, dan 7 anak 3 bulan.

     Kejutan Hari Anak! Ribuan Anak Binaan Dapat Kado Istimewa Ini
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa PMP ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kemajuan selama menjalani masa pembinaan. "PMP adalah wujud nyata penghargaan negara kepada Anak Binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator bahwa mereka telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya dalam keterangan pers.

    Agus berharap, momentum HAN dan PMP ini dapat menjadi penyemangat bagi Anak Binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mengisi hari-hari dengan kegiatan positif. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan serta pihak-pihak terkait yang telah berkontribusi dalam membina Warga Binaan.

    Fokus utama pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), menurut Agus, adalah pendidikan dan peningkatan keterampilan. Anak Binaan diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal (SD, SMP, SMA) maupun informal (Paket A, B, C), serta mengembangkan bakat dan minat mereka. "Kami bangga banyak Anak Binaan kami yang berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi berkat ijazah yang mereka peroleh di LPKA. Bahkan, tidak sedikit yang sukses mendapatkan pekerjaan yang menjanjikan," ungkap Agus.

    Pada tahun ini, penerima PMP HAN terbanyak berasal dari Sumatera Utara (163 anak), Jawa Timur (132 anak), dan Jawa Barat (97 anak). Selain memberikan dampak positif bagi Anak Binaan, PMP HAN ini juga memberikan efisiensi anggaran negara, dengan penghematan biaya makan Anak Binaan mencapai Rp939.930.000,00. PMP bagi Anak Binaan sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05

    Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026

    03-03-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    Nasional 04-03-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Surabaya, seorang pria berinisial PJ (38) di Kecamatan Pakal, Surabaya, kini harus mempertanggungjawabkan…

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05
    Our Picks

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.