zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita uang senilai Rp3 miliar yang merupakan hasil produksi perkebunan kelapa sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, tidak menghentikan produksi. Justru, hasil produksi selama enam bulan terakhir inilah yang kemudian disita oleh KPK.

"Selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi, hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/7).
Uang hasil penyitaan tersebut kini telah diamankan di rekening penampungan KPK sebagai bagian dari upaya asset recovery. KPK juga menegaskan akan terus menelusuri seluruh aset Nurhadi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penangkapan Nurhadi sebelumnya sempat menuai protes dari pengacaranya, Maqdir Ismail. Nurhadi sendiri baru saja menyelesaikan masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebelum kembali ditangkap atas dugaan TPPU.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021, Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi. Meskipun tuntutan uang pengganti sebesar Rp83 miliar tidak dikabulkan, KPK terus berupaya memulihkan aset negara yang diduga dikorupsi oleh Nurhadi. zonamerahnews – akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik.

