zonamerahnews – Tim pengacara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, melayangkan kritik pedas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas ketidakmampuan mereka menghadirkan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya. Nama-nama besar seperti mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, dan bahkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, urung dihadirkan di persidangan.
Zaid Mushafi, salah satu anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, menilai absennya Rini Soemarno dan Jokowi membuat konstruksi kasus menjadi tidak lengkap. Menurutnya, kehadiran kedua tokoh tersebut sangat krusial untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini.

"Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana seperti Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden Joko Widodo, sehingga peristiwa hukum yang didalilkan menjadi tidak utuh dan kontradiktif," tegas Zaid Mushafi dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Lebih lanjut, Zaid menyoroti bahwa JPU hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rini Soemarno tanpa menghadirkan yang bersangkutan secara langsung di hadapan majelis hakim. Hal ini dinilai sebagai sebuah kekurangan besar dalam proses pembuktian.
Tim pengacara juga mempertanyakan kemampuan JPU dalam membuktikan adanya mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong dalam kasus ini. Mereka berpendapat bahwa unsur ini tidak teruraikan secara jelas dan meyakinkan dalam dakwaan.
"Dengan demikian, beban pembuktian yang menjadi tanggung jawab JPU tidak tertunaikan secara sempurna, menjadikan dakwaan mengandung kelemahan fundamental dalam aspek negatief wettelijk bewijsstelsel," imbuh Zaid.
Kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa JPU terkesan hanya mencari-cari kesalahan Tom Lembong dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka meyakini bahwa seluruh perbuatan yang didakwakan kepada Tom Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Seperti diketahui, Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakini bahwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dalam kegiatan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

