zonamerahnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayahnya untuk segera menerbitkan regulasi komprehensif terkait penggunaan sound horeg. Desakan ini muncul menyusul fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jatim terhadap penggunaan sound horeg yang berlebihan dan melanggar norma-norma agama serta ketertiban umum.
MUI Jatim menekankan pentingnya regulasi yang mengatur perizinan, standar penggunaan, hingga sanksi bagi pelanggar aturan sound horeg. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menyatakan bahwa aturan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk norma agama, dalam penerapannya.

Selain itu, MUI Jatim juga meminta Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tidak memberikan legalitas atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap sound horeg sebelum ada komitmen dari para pengusaha dan pegiat sound horeg untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fatwa haram MUI Jatim sendiri didasarkan pada pertimbangan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, serta memicu kemaksiatan seperti joget pria wanita dengan membuka aurat. Keputusan ini diambil setelah MUI Jatim menerima petisi dari masyarakat yang ditandatangani oleh 828 orang, yang merasa resah dengan fenomena sound horeg.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri telah merespons dengan menyatakan tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur aktivitas sound horeg. Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, memastikan bahwa pembahasan regulasi ini melibatkan berbagai sektor terkait, dengan tujuan mencari jalan tengah yang dapat melindungi semua pihak dan mencegah konflik sosial.
Sound horeg, yang merupakan sistem audio dengan volume tinggi dan getaran kuat, memang tengah populer di berbagai daerah di Jawa Timur. Namun, tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan dampak negatif yang ditimbulkan. Regulasi yang tepat diharapkan dapat menyeimbangkan antara hiburan dan ketertiban umum.

