zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait penggeledahan kantor GoTo beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini ternyata terkait erat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena penyidik menemukan bukti yang mengindikasikan keterkaitan GoTo dengan praktik korupsi di Kemendikbud. "Tentu ada urgensi, ada hal-hal keterkaitan bahwa apa yang dilakukan penyidik dengan yang bersangkutan sehingga penyidik sesuai kewenangannya merasa perlu harus melakukan itu," ungkap Harli kepada awak media.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa hasil penggeledahan tersebut akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Nadiem, yang merupakan salah satu pendiri Gojek sebelum menjabat sebagai Mendikbud di era pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, akan dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik," jelas Harli. "Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang saat ini masih didalami. Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook, di mana tim teknis diarahkan untuk membuat kajian pengadaan alat TIK dengan dalih teknologi pendidikan. Kajian tersebut kemudian menghasilkan skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome, padahal hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Menanggapi penggeledahan ini, Direktur Public Affairs dan Communications GoTo, Ade Mulya, menyatakan bahwa GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dengan pihak berwenang.

