zonamerahnews – Suharto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial. Kemenangannya diraih secara meyakinkan dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/7). Dari 33 suara sah yang dihitung, Suharto memperoleh 25 suara, mengungguli pesaingnya, Hakim Agung Surya Jaya yang hanya meraih 8 suara.
Ketua MA, Sunarto, selaku pimpinan sidang, mengumumkan hasil pemilihan tersebut. Ia menyatakan bahwa Suharto telah memenuhi syarat karena memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Pemilihan ini dihadiri 39 dari 41 hakim agung, dua lainnya berhalangan hadir karena sakit. Uniknya, pemilihan di lingkungan MA ini tak seperti pemilihan umum pada umumnya. Tidak ada kampanye, baliho, atau spanduk. Sunarto menekankan bahwa kualitas dan integritas seorang hakim agung selama kariernya menjadi pertimbangan utama. "Hakim agung yang ingin menjadi pimpinan, berkampanyenya sepanjang hidup dengan sikap, tutur kata, dan perilaku sehari-hari," ujarnya.

Sunarto juga mengingatkan pentingnya kepemimpinan yang melayani, bukan yang dilayani. Seorang pemimpin, katanya, harus menjadi teladan dan menciptakan kesejahteraan bagi bawahannya. Selanjutnya, Suharto akan dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI. Setelah itu, MA akan segera menggelar pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, mengingat posisi tersebut kini kosong. Sunarto menutup sidang dengan harapan agar kerja sama di MA tetap terjalin erat untuk mewujudkan visi MA, yaitu badan peradilan yang agung.

